RADARSEMARANG.COM, Semarang – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil setelah buruh/ pekerja berusia 56 tahun telah mumunculkan kontroversi keras dan protes yang meluas.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kholik Idris, SE, SH, MSi, berpendapat bahwa peraturan menteri tersebut, berpotensi merampas dan menyandera hak kaum buruh dan pekerja. “Aturan ini juga sangat tidak adil karena dibuat sepihak, tanpa melibatkan kaum buruh dan pekerja sebagai pelaku dan pihak yang sangat berkepentingan,” kata Kholik Idris
Masih menurut Kholik Idris, Permenakertran No. 2 Tahun 2022, bisa menjadi wujud arogansi pemerintah, karena kaum buruh dan pekerja terus dipinggirkan, dilemahkan dengan hanya dijadikan objek dan tidak merdeka dalam mengatur masa depannya sendiri. “Hal ini sangat beralasan karena JHT bukanlah uang pemerintah (APBN), tetapi tabungan yang dikumpulkan para buruh dan pekerja untuk memproteksi masa depan kehidupannya sendiri.”
Kata Kholik Idris, aturan sepihak Menakertrans tersebut, terasa tidak sensitif pada kondisi ekonomi mayoritas masyarakat yang masih banyak terdampak pandemi covid-19. Lantaran saat ini kerap terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). “Kondisi yang demikian tentu membuat kaum buruh dan pekerja sangat membutuhkan proteksi ekonomi bagi keberlangsungan usaha dan kebutuhannya sehari-hari,” kata politisi aspiratif tersebut.
Karenanya, menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jateng ini, di tengah kondisi darurat seperti itu, maka aturan JHT baru bisa dicairkan di usia 56 adalah tidak masuk akal. “Justru yang terjadi adalah mempersulit kaum buruh untuk mendapatkan perlindungan ekonomi dan kehidupan bersama keluarganya,” kata Kholik Idris.
Kholik Idris menambahkan, “Peraturan Menakertrans ini jelas sangat melukai hati masyarakat kecil (kaum buruh dan pekerja) yang mayoritas sedang mengalami kesulitan ekonomi di tengah dampak pandemi Covid 19 yang terus berlangsung.”
Demi rasa keadilan, maka DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah mendesak agar Permenakertrans 2/ 2022 segera dicabut. Sebab, bertentangan rasa dan prinsip keadilan sosial. Menyikapi ketidakadilan yang dipertontonkan nyata di depan mata publik ini, lanjut Bendahara DPD Partai Demokrat Jateng ini, maka semua elemen masyarakat harus berani bersuara lantang menolak Permenaker terkait JHT yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
“Kami juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tampil membela Hak buruh dengan tuntutan mencabut Permenakertrans 2/2022. Inilah solidaritas sesama anak bangsa demi mengembalikan Marwah kaum buruh dan pekerja yang sedang terancam dan berpotensi terampas kemerdekaan masa depan kehidupannya,” pungkas politisi asal Wonosobo ini. (Isk)