27.1 C
Semarang
Sunday, 12 October 2025

Tingkatkan Pembinaan dan Pengawasan Notaris, Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Rakor

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKN), dan Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Kabupaten/Kota, Selasa (08/02/2021). Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kinerja pembinaan dan pengawasan tehadap Notaris.

Rakor dengan tema “Teknis Tata Cara Pemeriksaan Notaris” dihadiri 100 orang peserta. Mereka merupakan anggota MPW Provinsi Jawa Tengah, anggota MKN Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan anggota MPD Kota Semarang, MPD Kabupaten Semarang, MPD Kota Surakarta, MPD Kabupaten Klaten, MPD Kota Salatiga, MPD Kabupaten Boyolali, MPD Kabupaten dan Kota Magelang, dan MPD Kedu Selatan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Bambang Setyabudi.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, Bambang menyatakan bahwa pengawasan yang dilaksanakan oleh Majelis Pengawas dan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan sejatinya sama-sama memiliki tujuan dan peran untuk penjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya.

Bersama dengan itu, dia kemudian mengungkapkan data terkini terkait pengawasan, pembinaan dan pemeriksaan terhadap notaris sepanjang tahun 2021 dan tahun 2022 berjalan.

Jumlah notaris yang diperiksa MPNW tahun 2021 sejumlah 2 orang, tahun 2022 sejumlah 1 orang. Sedangkan notaris yang diperiksa MKNW pada tahun 2021 sejumlah 25 orang dan tahun 2022 sampai bulan Februari sudah mencapai 10 orang. “Diprediksi akan semakin meningkat dibanding tahun 2021,” ungkapnya dalam kegiatan yang berlangsung di Ballroom Atria Hotel Magelang.

Ia mengimbau agar hal ini menjadi perhatian serius semua pihak, baik para notaris maupun para anggota Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris. Bambang juga mengingatkan adanya ketentuan pemeriksaan notaris oleh MPD waktu penyelesaian paling lama 30 hari. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM ini berharap para anggota Majelis Pengawas dan Anggota Majelis Kehormatan dapat selalu mengayomi seluruh notaris di Provinsi Jawa Tengah melalui pembinaan dan pengawasan dengan mematuhi segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya itu saja, juga senantiasa menaati Kode Etik dalam menjalankan profesi jabatan, dan terus meningkatkan kompetensi guna menjawab kebutuhan hukum masyarakat pengguna jasa Notaris yang dinamis.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng Yosi Setyawan mengungkapkan kegiatan dimaksudkan untuk menyamakan persepsi para pihak yang berkepentingan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Juga sebagai upaya meningkatan sinergitas antara Majelis Pengawas Notaris dengan Majelis Kehormatan Notaris.

Sekaligus untuk menyinkronkan pola dan strategi pemeriksaan antar Majelis Pengawas Daerah Kabupaten/Kota, meningkatkan kerja sama antara Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan dengan Instansi Penegak Hukum. mewujudkan gagasan usulan penyempurnaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

Adapun narasumber yang hadir pada kesempatan ini, Fardian yang merupakan Anggota Majelis Pengawas Notaris Pusat, Risbert S. Sulaiman (Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat), Dr. Djoko Setyo Haartono Widagdo, Anggota Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah serta perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah. (ifa/web/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya