32 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Desa Menganti

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – PT Jasa Raharja Perwakilan Magelang menyerahkan santunan untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 01.20 dini hari yang melibatkan minibus Daihatsu Grandmax dengan Mitsubishi pikap di Jalan Raya Soekarno Hatta, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Magelang Nur Asnawi Azis melalui petugas samsat Septian Ade bersama Edwin Nagata langsung melakukan koordinasi dengan unit laka lantas dan melakukan kunjungan ke rumah duka untuk menyampaikan rasa empati.

Musibah kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia yaitu pengemudi Mitsubishi pikap, Rahmat Asafik. “Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/ 2017, bagi korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,” terang Septian Ade.

Korban sendiri meninggalkan seorang istri sekaligus sebagai ahli waris yang sah bernama Novitasari yang sedang hamil lima bulan dan juga seorang anak yang masih berusia enam tahun.

Kronologi kecelakaan sendiri bermula ketika Mitsubishi pikap melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sedang, sesampainya di TKP lepas kendali kemudian membentur bagian belakang Daihatsu Grandmax yang melaju searah di depannya sehingga mengakibatkan laka lantas.

“Kami terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat seperti pada kasus hari ini yang telah berhasil diserahkan santunan kepada Ahli Waris tidak lebih dari satu hari,” kata Nur Asnawi Azis. (ima/bas)

 

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya