28 C
Semarang
Tuesday, 15 April 2025

Seluruh Fraksi Setuju Raperda Perubahan dan Bentuk Brida 

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi dan Penandatanganan KUPA-PPAS

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman membuka rapat paripurna yang digelar secara virtual. Agenda utama dalam rapat yakni pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan Perangkat Daerah dan penandatanganan Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2021.

“Dipersilahkan masing-masing fraksi untuk menyampaikan atau menyerahkan laporannya,” kata Sukirman yang didampingi Wakil Ketua DPRD Jateng Heri Pudyatmoko dan Ferry Wawan Cahyono.

Masing-masing fraksi pun menyerahkan laporannya secara tertulis. Acara langsung dilanjutkan dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan DPRD, Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2021. Penandatanganan itu dilakukan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan pimpinan dewan yang terdiri atas Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman, Heri Pudyatmoko, dan Ferry Wawan Cahyono.

Sementara itu, fraksi-fraksi di lingkungan DPRD Jateng telah menyerahkan pandangan umumnya secara tertulis kepada pimpinan rapat paripurna. Yakni, pandangan umum fraksi tentang Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jateng nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jateng.

Fraksi PKS yang telah menyerahkan pandangan umum fraksinya, mengapresiasi positif hadirnya raperda tersebut. Menurut Ketua FPKS DPRD Jateng Arifin Mustofa S.Pd, raperda tersebut harus membawa semangat penguatan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), bukan sekedar melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021. Tentu Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan tata kerja penyelenggaraan pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jateng nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda tersebut harus membawa reformasi birokrasi yaitu pelayanan publik yang semakin dinamis dan terbuka; akuntabilitas manajemen pemerintahan; serta efisiensi kelembagaan dan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur yang semakin baik. “Hal ini akan menjadi tantangan berat bagi Pemprov Jateng dalam mewujudkannya,” katanya.

FPKS juga menanyakan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, sejauh mana semangat reformasi birokrasi bisa terwadahi dalam raperda tersebut. Termasuk pembentukan Brida yang menjadi bagian yang diamanatkan oleh UU 18/2002. Target dari dimunculkanya Brida adalah menjadi sumber science based policy di daerah, juga untuk fasilitasi, pengungkit, dan orkestrasi potensi di daerah.

“Brida tidak harus menjadi pelaksana riset. SDM-nya tidak harus ASN, tetapi bisa non-ASN. Maka jabatan fungsional seperti Analis Kebijakan, Analis Pemanfaatan Iptek, Perencana, lebih cocok untuk personel Brida dibandingkan peneliti atau perekayasa. Apakah raperda ini sudah mewadahi hal tersebut secara komprehensif?” tanyanya kepada gubernur.

Fraksi PKS memandang perlu adanya proses penyebaran informasi tentang keberhasilan penguatan sistem inovasi di daerah antara lain melalui seminar sebagai bahan masukan kebijakan kepada Brida. Tentu dengan difasilitasinya forum-forum seperti seminar maupun webinar, maka tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan masukan kepada para pihak dalam mengembangkan dan membangun daerah melalui penguatan sistem inovasi daerah akan lebih mudah tercapai.

Kualitas pelayanan publik menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah. Terlebih lagi pelayanan terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Pelayanan publik juga menjadi misi utama keberadaan sebuah pemerintahan. Namun demikian kualitas pelayanan publik yang prima tidak akan terwujud jika tidak didukung oleh penyelenggara pemerintahan yang prima pula.

“Fraksi PKS berharap dengan hadirnya Raperda Perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bisa menjawab kebutuhan pelayanan publik yang lebih baik. Sedangkan syarat minimal dalam pelayanan prima adalah terumuskannya Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada setiap urusan,” tandasnya.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jateng menyambut baik raperda tersebut. Namun dengan dua opsi yang harus dikritisi. Dengan harapan, pilihan keputusan yang diambil Pemprov Jateng lebih mengedepankan asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah sebagaimana dirumuskan di bagian penjelasan raperda yang sedang dibahas sekarang.

Kedua opsi itu, kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jateng Bambang Hariyanto B, pertama, adalah bila mengambil opsi mendirikan Brida. a) Apa saja potensi, persiapan, alasan dan pertimbangan bila mengambil pilihan didirikan Brida sebagai lembaga yang personalianya harus didominasi jabatan fungsional. b)   Seberapa banyak kebutuhan personalia dari Brida yang akan didirikan dan saat ini berapa banyak Provinsi Jateng memiliki personalia dengan jabatan fungsional  termasuk ragamnya yang sejak awal berkutat di bidang riset dan inovasi dan layak mengisi jabatan fungsional di lembaga yang akan didirikan.

“Kami berharap Pemprov Jateng tidak terjebak dalam budaya dan langgam kerja struktural sedangkan esensi dari badan riset dan inovasi harus sebesar-besarnya ditopang  personalia dengan budaya dan langgam kerja fungsional,” katanya.

Opsi kedua, diintegrasikan dalam perangkat daerah yang sudah ada. Pilihan ini  logis dipertimbangkan, misalnya bergabung dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Usulan tersebut lebih simpel untuk diterapkan dengan catatan bahwa penguatan riset dan inovasi dilakukan melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi di Jateng. “Bahkan, kerjasama juga bisa dilakukan dengan perusahanan di Jateng yang memiliki lembaga riset,” katanya.

Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng juga menyambut baik raperda tersebut, termasuk pembentukan Brida. Kendati begitu, kata Ketua Fraksi Partai Gerindra Rohmat Marzuki S.Hut, Brida Jateng harus mampu menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dengan tata kelola riset yang baik dan mampu menjawab tantangan kebutuhan masyarakat Jawa Tengah melalui berbagai inovasi yang dihasilkan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemprov Jateng harus dapat memastikan tata kelola riset, iptek, dan inovasi yang ada terbangun dan berjalan dengan baik. kapasitas dan kapabilitas sumberdaya manusia riset juga harus terus dibangun. Rangkaian sistem tata kelola lembaga riset ini juga sudah saatnya dinahkodai oleh para profesional riset. “Jangan sampai badan riset sebagai tempat bagi ASN kurang produktif sebagaimana narasi yang berkembang selama ini dan yang paling penting jangan sampai pembentukan Brida ini hanya untuk memenuhi kewajiban hukum semata sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Demikian halnya dengan Fraksi PKB DPRD Jateng yang mendukung raperda tersebut dengan beberapa poin masukan. Menurut Ketua Fraksi PKB DPRD Jateng Sarif Abdillah S.Pd.I, fraksinya berharap perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jateng hendaknya benar-benar ditinjau dari segi fungsi, tugas, efisiensi, efektivitas dan kinerjanya secara rasional sesuai dengan kebutuhan yang objektif untuk menjawab tantangan pemerintahan daerah yang responsif, bertindak cepat dan memiliki kemampuan antisipatif terhadap dinamika perubahan dalam pembangunan dan layanan publik lainnya.

“Keberadaan Brida yang akan dibentuk harus diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang inovasi penelitian dan pengembangan daerah sehingga pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih antara satuan kerja satu dengan satuan kerja yang lain,” katanya.

Selain itu, Fraksi PKB mendorong agar tetap dilakukan kajian yang matang terhadap susunan OPD yang disesuaikan dengan pertimbangan yang cermat sesuai dengan jumlah kebutuhan 4 bidang dan seksi yang ada sesuai dengan urusan dan beban kerja sehingga dapat terbagi dengan proporsional dan profesional.

Raperda ini harus disusun dengan seksama dan disesuaikan dengan kebutuhan dan muatan lokal yang ada di Jawa Tengah, sehingga keberadaannya benar benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi kemajuan Provinsi Jawa Tengah.

Ke depan keberadaan Brida harus direncanakan dengan baik agar mampu memastikan pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah sehingga mampu berjalan dengan baik secara menyeluruh dan berkelanjutan. “Oleh karenanya yang dibutuhkan Tim Brida yang benar-benar orang tepat dengan kualifikasi yang baik. Kami mendorong Gubernur Jateng agar melakukan kajian dan penyesuaian terhadap Perda nomor 3/2019 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jateng,” katanya.

Ketua Fraksi Demokrat Kholik Idris SE SH M.Si juga menyampaikan sikap fraksinya atas raperda dan keberadaan Brida. Yakni, harus memiliki misi utama untuk melakukan terobosan, percepatan dan inovasi bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jateng dalam berbagai bidang kehidupan. Brida Provinsi Jateng diharapkan berfokus untuk memberi panduan bagi kemajuan di seluruh wilayah ini sehingga bisa setara. “Harapannya bisa lebih unggul dengan provinsi lainnya, dengan barometer utama tingkat kemiskinan dapat semakin rendah, pembangunan infrastruktur semakin merata sampai di pedesaan, tingkat pendidikan generasi mudanya semakin meningkat dan kualitas kesehatan masyarakat bertambah baik,” katanya.

Sedangkan Ketua Fraksi PAN DPRD Jateng Wahyudin Noor Aly menyatakan sikap fraksinya dalam mencermati Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jateng 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jateng dalam dua aspek. Yaitu teknik pembentukan Raperda dan muatan materi Raperda.

Fraksi PAN juga memberikan persetujuan dibentuknya Brida dalam menjalankan fungsi penunjang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. “Pembahasan raperda patut dilanjutkan serta kemudian menetapkan Raperdaa sebagai Perda dengan catatan perlu dilakukan penyempurnaan pembentukan raperda dan materi muatan raperda,” katanya. (adv/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya