RADARSEMARANG.COM, Semarang – Upaya menghindari kerumunan sebagai antisipasi penularan covid-19, Pengadilan Agama Kota Semarang meluncurkan berbagai inovasi. Salah satunya Tahu Petis, yaitu Tidak Perlu Hadir untuk Pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan. Inovasi ini bekerjasama dengan kecamatan Pedurungan dan Banyumanik, sebagai kecamatan yang jauh dari PA Semarang.
“Jadi ada mobil layanan keliling yang sudah kita setting, setiap Jumat ke dua kecamatan tersebut secara bergantian untuk melayani masyarakat melakukan pengambilan produk hukum,” ujar Humas PA Kota Semarang Ali Mufid pada RADARSEMARANG.COM, Senin (9/8/2021).
Ia menjelaskan, inovasi ini ditujukan pada para masyarakat seperti pihak yang sudah bercerai atau pihak yang memiliki putusan hukum. Mengingat lokasi kantor PA Kota Semarang berada di Kecamatan Tugu yang jauh dari pusat kota, masyarakat dapat mendaftarkan dan mengambil produk hukum di kecamatan yang sesuai dengan wilayahnya tanpa harus ke pengadilan. “Tujuannya tak lain mempermudah para pihak untuk pengambilan produk hukum serta menghindari kerumunan di PA Kota Semarang,” tambahnya.
Selain itu, dalam upaya menghindari kerumunan pihaknya juga meluncurkan inovasi Go-Acorona yakni Gojek Akta Cerai Order Online Aplikasi. Dimana, layanan ini sebagai pengantar akta cerai melalui aplikasi ojek online. “Seperti memesan pada aplikasi ojek online, produk hukum ini bisa sampai rumah tanpa harus antri dan ribet datang langsung ke pengadilan,” paparnya.
Dua inovasi lainnya, tambahnya, PA Kota Semarang memiliki aplikasi Lumpia Pasar yang merupakan singkatan dari Layanan untuk Masyarakat Pencari Informasi Aktual Pengadilan Agama Semarang. Di dalamnya terdapat berbagai informasi perkara sidang, antrian perkara, termasuk bisa mengecek akta cerai sudah terbit atau belum.
Terakhir, inovasi Pacar Baru yaitu Pasca Penerbitan Akta Cerai dan Perubahan Data Kependudukan yang merupakan hasil kerjasama dengan Disdukcapil Kota Semarang. Bagi pihak yang bercerai, setelah mengambil akta cerai bisa langsung melakukan pembaruan Kartu Keluarga maupun KTP yang bersangkutan seperti status janda atau duda.
“Jadi keempat layanan tersebut kami gabung dalam inovasi Anis Fuad, sebagai ungkapan dari Anda Menemukan Inovasi Semua Fungsi Utama Pengadilan. Diharapkan dengan layanan prima ini bisa meraih WBBM dengan,” tegasnya. (ifa/cr9)