29 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Jamin Investasi Hulu Migas dengan Kepastian Hukum

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dalam masa pandemi Covid 19 saat ini, untuk menjamin investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (Migas) dibutuhkan kepastian hukum. Perlindungan kepada kreditur dalam kepailitan akan mampu memberikan kenyamanan bagi investor baik dari dalam maupun luar negeri

“Sehingga kreditor tidak merasa ragu untuk melakukan investasi. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat relasi yang sangat erat antara kepastian hukum dengan kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan di sektor hulu minyak dan gas bumi,” tutur Hari Setyono, Manager Communications Relations and CID Regional Pertamina EP, dalam pertemuan webinar bertajuk Perlindungan Kreditor Dalam Kepailitan di Sektor Hulu Minyak Dan Gas Bumi, Jumat (30/7/2021).

Pertemuan daring ini dipakarsai Fakultas Hukum (FH) Undip Semarang. Selain Hari Setyono, pembicara lainnya adalah Fatar Yani Abdurahman ( Wakil Kepala SKK Migas), Joseph Krisna Wirayudha, S.H dan Sabar Maruli Simamora, S.H. ( Advokat dan Kurator Kepailitan). Turut hadir  Dr.Tri Laksmi Indreswari, S.H.,M.H. (Wakil Dekan Bidang Akademik & Kemahasiswaan FH Undip).

Hari menambahkan, kepastian hukum tersebut memiliki keterkaitan dengan aspek kepailitan. Adanya putusan pailit memiliki akibat kepada kreditor, debitor dan harta pailit. “Dalam kepailitan, dibutuhkan perlindungan bagi para pihak termasuk kreditur dalam kepailitan,” paparnya.

Menurut Sabar Maruli Simamora, kreditor dapat menuntut hak-haknya apabila debitur dinyatakan pailit. Ketika terjadi kepailitan, seluruh harta debitur bisa diletakkan dalam status sita umum. Guna menjamin hak-hak kreditor dalam kepailitan maka semua perikatan debitor yang terbit sesudah pernyataan pailit, tidak dapat dibayarkan dari harta pailit.

“Jika hal tersebut tetap dilakukan maka perikatan tersebut tidak mengikat kecuali menguntungkan harta pailit. Dalam konteks ini, hukum kepailitan sebenarnya sudah melindungi kreditur tapi dalam tataran implementasi tingkat recovery baru mencapai 11,8 persen atau kurang dari 15 persen,” paparnya.

Joseph K Wirayudha menjelaskan, selain melalui pengadilan niaga, arbitrase dapat menjadi forum untuk menyelesaikan sengketa kepailitan sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 2 UU Kepailitan. Joseph juga menyatakan bahwa SKK Migas tidak berkedudukan sebagai penjamin dalam kepailitan.

“Adapun dalam konteks peringkat kreditor, maka tagihan SKK Migas masuk dalam salah satu tagihan preferen sehingga SKK Migas menjadi salah satu kreditur pemegang preferensi tertinggi dalam kepailitan disektor hulu minyak dan gas bumi,” terangnya.

Menurut Tri Laksmi Indreswari, sektor minyak dan gas bumi, merupakan sektor strategis bagi semua negera, termasuk Indonesia. Karena mempunya pengaruh yang besar bagi kehidupan dan kontribusi bagi perekonomian nasional.

Dalam kontek kegiatan di sektor hulu minyak dan gas bumi ini, tentu ada banyak fihak yang terlibat. Seperti Negara, Pertamina, SKK Migas, dan khususnya pelaku usaha. Sebagai industry yang komplek dalam pelaksanaannya, tentu menemui tantangan atau permasalah di dalamanya, salah satunya adalah berkaitan kepailitan.

“Adanya putusan pailit mempunyai akibat terhadap debitor, kreditor,  harta pailit, eksekusi dan sebagainya. Dengan demikian, perlindungan bagi para pihak yang terlibat didalamnya merupakan aspek yang sangat penting dan perlu untuk dipahami bersama. Semoga webinar ini dapat memberikan pencerahan, pengetahuan bagi kita semua, di bidang kepailitan,” paparnya di awal kegiatan. (fiq/bis/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya