RADARSEMARANG.COM, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menghadirkan inovasi dan terobosan untuk menyukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diluncurkan pemerintah. Yang terbaru, BRI menghadirkan BPUM Reservation System untuk memudahkan dan mempercepat pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro, di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Proses pengecekan dan pencairan bantuan dengan sistem reservasi tersebut dilakukan melalui eform BRI.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa BPUM Reservation System adalah pengembangan pada eform sehingga nasabah tidak hanya menggunakannya sebagai sarana pengecekan status penerima BPUM, melainkan saat ini dapat mengetahui kuota antrean di unit kerja. Dengan sistem ini, nasabah dapat memilih Kantor BRI atau Unit Kerja Operasional (UKO) serta tanggal pencairan yang dikehendaki. Menurutnya, BRI memiliki beberapa alasan mengapa nasabah perlu memakai sistem reservasi ini.
“Pertama, membantu mengantisipasi potensi lonjakan antrean yang tidak bisa diprediksi oleh kantor-kantor BRI, kemudian membantu nasabah untuk memilih Kantor BRI dan mendapatkan kuota antrean. Jadi nasabah tidak perlu harus safari untuk mencari Kantor BRI yang masih memiliki keleluasaan antrean dalam melakukan pencairan BPUM,” ujar Aestika.
Selain itu, kata dia, nasabah tidak perlu datang ke Kantor BRI atau UKO hanya untuk mendapatkan antrean seperti yang terjadi di beberapa unit kerja BRI. Sehingga harapannya melalui sistem reservasi tersebut kepadatan bisa terbagi di beberapa Kantor BRI.
Berkaca dari penyaluran BPUM sebelumnya, Kantor-kantor BRI yang satu dengan yang lainnya ternyata terjadi kepadatan antrean nasabah yang berbeda. Sehingga potensi lonjakan antrean yang menimbulkan kerumunan diharapkan bisa diantisipasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 pada aktivitas pencairan bantuan. BRI senantiasa mengedepankan people first dalam setiap layanan dan operasionalnya di masa pandemi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini.
Meskipun saat ini dilengkapi dengan sistem reservasi, nasabah tetap mengakses melalui laman yang sama. Dalam laman tersebut, jika nasabah tidak berhak menerima BPUM, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
“Apabila nasabah sudah mengisi field nomor KTP dan nasabah berhak menerima BPUM maka akan muncul menu dengan pilihan Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja, dan tanggal (jadwal) antrean. Nasabah dapat mengisi sesuai dengan lokasi yang diinginkan oleh nasabah, selanjutnya Unit Kerja BRI yang ada di Kota/Kabupaten sesuai pilihan nasabah akan muncul,” tuturnya menerangkan.
Apabila antrean penuh pada tanggal yang diinginkan, maka nasabah harus memilih hari lain di unit kerja yang sama atau mengulang untuk memilih unit kerja yang berbeda sebagai tempat pencairan dana.
Selanjutnya, setelah nasabah melengkapi field dan mengisikan kode verifikasi, maka akan muncul halaman yang menunjukkan nasabah sukses melakukan pendaftaran antrean beserta nomor referensi.
Setalah itu, nasabah diminta menyimpan nomor referensi karena akan dibutuhkan apabila nasabah ingin melakukan pembatalan reservasi. Apabila nasabah sudah melakukan reservasi dan membuka kembali laman eform BPUM, maka akan muncul keterangan telah melakukan reservasi di unit kerja tertentu, pada tanggal tertentu sesuai dengan pilihan nasabah.
Selain itu, terdapat piilhan centang apabila nasabah akan membatalkan reservasi. Jika demikian, nasabah akan diminta untuk memasukkan nomor referensi yang muncul saat pertama melakukan reservasi antrean.
Apabila nasabah sudah melewati tanggal reservasi, jangan khawatir karena BRI sudah menyiapkan solusinya. Secara otomatis reservasi yang dilakukan akan kadaluarsa dan terhapus dari sistem dan nasabah harus melakukan reservasi ulang mengikuti proses dari awal.
Sebagai informasi jangka waktu pencairan BPUM pada tahun 2021 diperpanjang hingga lima bulan sejak Dana Bantuan masuk ke Rekening Penerima Bantuan atau selambat-lambatnya pada Desember 2021, sehingga bagi masyarakat yang akan melakukan pencairan, bisa mengatur waktunya hingga maksimal akhir tahun ini. Adapun BPUM Tahun 2021 ini diberikan satu kali kepada setiap penerima bantuan.
Sepanjang tahun 2021, penyaluran BPUM melalui BRI telah mencapai 76% dari yang ditargetkan atau sebanyak 5,7 juta penerima bantuan dengan nominal mencapai Rp 6,8 triliun (posisi Juli 2021). (gie/bas)