RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pemerintah resmi memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli mendatang.
Pelaku usaha di sektor industri manufaktur meminta pemerintah untuk mempertimbangkan sejumlah aspek. Tujuannya agar titik keseimbangan antara upaya menjaga kesehatan masyarakat dengan pertumbuhan ekonomi nasional tetap bisa berjalan secara beriringan.
Para pelaku usaha yang bernaung dalam berbagai organisasi dan asosiasi itu juga meminta agar pemberlakukan PPKM Darurat tetap memperkenankan industri manufaktur untuk bisa beroperasi dengan sejumlah syarat yang ketat.
Para organisasi itu antara lain Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia, Asosiasi Persepatuan Indonesia, Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia, Asosiasi Industri Plastik Indonesia, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, serta Asosiasi Semen Indonesia.
“Pada dasarnya para pelaku ekonomi mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk meredam laju pandemi,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid.
Namun para pelaku usaha sektor industri manufaktur juga perlu memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah terkait wacana perpanjangan kebijakan PPKM Darurat tersebut. Setidaknya ada enam point masukkan yang diberi kepada pengusaha.
Pertama adalah mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor, untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional apabila sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali untuk seluruh karyawannya.
“Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin),”jelas dia.
Kedua, lanjut dia mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional serta tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat, dengan catatan karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksin minimal dua kali dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kemenperin.
Ketiga, pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.
Kemudian keempat, Pemerintah juga perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu dan melakukan komunikasi satu pintu, sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat.
Sementara poin kelima pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha, selain kesehatan dan bantuan sosial. Hal ini diperlukan karena pengusaha juga memiliki kewajiban untuk mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan membayar gaji karyawan.
Poin keenam mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada daerah-daerah yang merupakan area perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas kesehatan masyarakat (fasyankes) yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care Vaksinasi oleh BPJS.”Para pelaku usaha telah dan akan terus memperkuat komitmen untuk mematuhi semua protokol kesehatan dan instrumen pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat,” lanjutnya. (den/bas)