RADARSEMARANG.COM-Penanganan Covid-19 berskala besar membutuhkan pengawalan ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah. APIP diharapkan dapat mengawal dan memastikan akuntabilitas keuangan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
Peran APIP dalam mengawal prioritas pemerintah di tengah pandemi sangatlah penting, mulai dari Penyesuaian program kerja pengawasan dalam rangka penanganan Pandemi Covid – 19, pencegahan dan perbaikan tata kelola akuntabilitas Pemerintah, serta pendampingan terhadap Pengadaan barang dan Jasa.
Dalam beberapa kesempatan yang lalu, Juru bicara pemerintah pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan bahwa Pandemi Covid-19 merupakan kejadian luar biasa yang tidak bisa ditangani dengan protokol biasa. Penularan yang cepat dengan mayoritas carrier tidak bergejala mengharuskan penanganan berbasis komunitas. Masyarakat didorong menjadi tokoh utama untuk memutus rantai penyebaran.
Fasilitas kesehatan dan kebijakan juga disiapkan sebaik mungkin. Namun segala upaya pemerintah membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai kunci keberhasilan.
Covid-19 berdampak keras pada seluruh aspek kehidupan. Pemerintah mengambil kebijakan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penanganan Covid-19 dan penyelamatan perekonomian. Untuk itu postur APBN dan APBD disesuaikan untuk mengakomodasi kedua hal tersebut.
Seluruh kebijakan tersebut diakomodasi dalam Perppu No.1/2020 sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah cepat dan luar biasa serta terkoordinasi untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Area-area berisiko tinggi yang membutuhkan pengawasan intensif yaitu terkait pendanaan untuk penanganan bencana, pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat, dan juga pengelolaan jaring pengaman sosial.
Fungsi pengawasan ini dilakukan agar anggaran yang telah dialokasikan untuk penanganan Covid-19 tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan sehingga dapat tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus berperan aktif dalam upaya menyediakan early warning system dan memberikan solusi yang tepat dan cepat atas permasalahan yang dihadapi dalam penanganan Covid – 19, khususnya dalam menjaga akuntabilitas.
Mengingat luasnya aspek langkah kebijakan dan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid- 19, APIP harus saling berkolaborasi dalam melaksanakan pengawasan. Dengan kolaborasi dan sinergi antar APIP, maka jangkauan pengawasan akan menjadi semakin luas serta kapasitas deteksi permasalahan dan kapasitas menemukan solusi yang tepat untuk penanganan yang cepat akan semakin baik.
Sinergisme dan kolaborasi juga harus dibangun antar APIP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH), mencakup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri. Kolaborasi dari seluruh pihak tersebut akan membangun perspektif yang lebih komprehensif dalam pengawalan akuntabilitas, efektifitas kegiatan, dan ketaatan terhadap Perundang – Undangan yang berlaku.
Dengan adanya komitmen bersama untuk pendeteksian dini permasalahan serta perumusan solusi nyata atas permasalahan, akuntabilitas program penanganan Covid – 19 dapat terjaga dan manfaatnya akan betul – betul sampai kepada masyarakat. (web/ap)