27.2 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Kota Pekalongan Bebas Rokok Ilegal

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemkot Pekalongan akan menggencarkan razia rokok ilegal. Tim gabungan diterjunkan untuk menyisir warung maupun toko yang terindiskasi menjual rokok tanpa cukai.

Langkah atisipasi tersebut diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batik. Bulan Juli ini tim telah meggelar razia sebanyak 16 kali. Baik siang maupun malam. Tim yang diterjunkan terdiri dari petugas Satpol P3KP, Disdagkop-UKM, Setda Bagian Perekonomian, Disperinaker, Kejaksaan, Kodim, dan Polres Pekalongan Kota.

Alhamdulillah peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan, dari tahun ke tahun sudah jarang ditemukan, bahkan tidak ada,” ungkap Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana melalui Kasi Pengumpulan Data dan Informasi, Elly Hamidah, usai melaksanakan operasi cukai di wilayah Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Senin (18/7).

Upaya tersebut dianggap berhasil menekan peredaran. Sehingga kegiatan razia pun akan terus digelar rutin. Kemarin, giliran wilayah Kecamatan Pekalongan Barat dan Timur yang disasar. Masing-masing kecamatan enak titik toko maupun warung kelontong.

“Hari ini (kemarin) kami memberikan pembinaan, sosialisasi,dan evaluasi terkait rokok ilegal yang tidak ada cukainya,” tandasnya.

Elly menyebutkan, pada tahun 2021 lalu, tim operasi cukai mendapati peredaran rokok ilegal yang dijual melalui media sosial/online. Namun, untuk penjualan di toko kelontong atau warung-warung di seluruh wilayah Kota Pekalongan sudah tidak ditemukan.

“Hal ini menandakan bahwa kesadaran para pedagang untuk tidak lagi menjual rokok tanpa cukai di Kota Pekalongan sudah sangat baik,” ujarnya.

Menurutnya, para pedagang rokok tersebut sudah semakin sadar adanya larangan menjual rokok ilegal.

Pedagang yang sudah mendapat edukasi dan terbukti warungnya tidak menjual rokok ilegal, petugas menandainya denan penempelan stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal”. Gempur Rokok Ilegal sendiri merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Sementara sanksi hukum apabila membuat, membeli, mempergunakan, menjual atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai pasal 55 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.

Sedangkan, apabila menggunakan pita cukai bekas pada terancam pasal 55 huruf c Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 sampai 8 tahun dan/atau denda 1 sampai 20 kali nilai cukai. (han/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya