RADARSEMARANG.COM, MAGELANG – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melahirkan program jaminan sosial baru. Saat ini menjadi enam jaminan. Dengan tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat kehilangan pekerjaan. Artinya, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko tersebut. JKP telah diluncurkan Presiden Joko Widodo, 22 Februari 2022 lalu.
Kepala Kantor BPJamsostek Magelang Budi Pramono mengatakan, pihaknya telah membayarkan manfaat program JKP tersebut kepada para pekerja yang sudah terdaftar. “Program JKP adalah nafas baru bagi para pekerja yang saat ini ter-PHK dari perusahaan secara sepihak. Dan mereka dapat mendaftarkan pada program JKP tersebut untuk menerima manfaat serta pelatihan kerja dari kami,” ucap Budi Pramono, kemarin.
Sampai saat ini BPJamsostek Magelang telah membayarkan klaim JKP bagi tiga pekerja yang ter-PHK. Semuanya sudah cair. “Dari ketiga pekerja yang telah dibayarkan manfaat program JKP-nya, ada satu pekerja yang menerima manfaat cukup besar. Tiap bulan sebesar Rp 1,8 juta,” jelas Budi.
Menurutnya, pemberian manfaat program JKP didasarkan dari upah pekerja yang dilaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dengan skema manfaat 3 bulan pertama diberikan 45 persen, dan tiga bulan berikutnya 25 persen. Batas maksimal pembayaran upah Rp 5 juta dan diberikan selama enam bulan.
“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh perusahaan agar tertib dan melaporkan apa adanya upah yang dibayarkan perusahaan. Sehingga pekerja tidak akan merasa dirugikan atas upah yang dilaporkan tersebut,” pungkasnya. (put/bis/lis)