RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dua orang jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang ditetapkan sebagai Agen Perubahan. Mereka yaitu Rina Christina Tampinongkol (Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen) dan Gita Santika Ramadhani (Kasubsi PPH pada Seksi Datun). Kegiatan ini dilakukan pada apel pencanangan zona integritas menuju WBK/WBBM yang dilanjutkan penandatanganan komitmen.
Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi mengatakan, giat tersebut sebagai upaya meraih predikat zona integritas WBK. Terhitung ini sudah upaya keempat yang dilakukan Kejari Kota Semarang melalui Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas. Tim ini diketuai oleh Kasi Intelijen, Subagio Gigih Wijaya.
“Saya berharap seluruh koordinator program dan seluruh anggota Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas membantu Ketua Tim Kerja supaya dapat terlaksananya pelaksanaan WBK WBBM di Kejari Kota Semarang seperti yang diharapkan,” kata Adhi.
Ia menambahkan, untuk meraih predikat zona integritas WBK/WBBM bukanlah hal yang mudah. Untuk mencapainya, diperlukan peran dan kerjasama dari seluruh pegawai.
“Mari kita bersama-sama berjuang untuk mencapai WBK/WBBM,” imbuhnya.
Selain melakukan apel dan penandatanganan komitmen, berbagai upaya lain telah dilakukan Kejari Kota Semarang guna meraih predikat tersebut. Di antaranya memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Apel dan penandatanganan komitmen dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Semarang, Transiswara Adhi, dan diikuti seluruh pejabat struktural, jaksa dan pegawai dengan jumlah kurang lebih 89 orang. (ifa/svc/bas)