32 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Ubah Perda Retribusi Jasa Usaha untuk Tingkatkan PAD

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang –  Pemkab dan DPRD Kabupaten Batang menyetujui perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Langkah tersebut sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan itu merupakan yang kedua. Sebelumnya, perubahan dilakukan pada 2018.

Perubahan tahun 2018 dilakukan untuk sektor retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Sedangkan, enam jenis retribusi jasa usaha lainnya belum mendapatkan evaluasi ataupun perubahan. Retribusi tempat khusus parker juga belum masuk dalam Perda 21 tahun 2011. Masih berdiri sendiri dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010. “Sehingga perlu untuk disatukan dalam Perda Retribusi Jasa Usaha,” ujar Wakil Bupati Batang Suyono dalam rapat Paripurna DPRD, Senin (15/11/2021).

Rapat Paripurna tersebut diikuti 32 anggota dewan dari total 44 anggota. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Nur Faizin.

Suyono menambahkan, perubahan perda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD. Selain memasukkan retribusi tempat khusus parkir, objek retribusi juga ditambahkan pada retribusi pemakaian kekayaan daerah. Terutama dengan adanya pembangunan Gor Indoor dan Bazar Bisnis Center di Jalan Dr Sutomo. Juga dibangunnya pusat kegiatan dakwah Islamic Center.

“Pembahasan raperda berkembang dengan mengevaluasi secara menyeluruh semua jenis retribusi jasa usaha. Baik objek maupun tarifnya,” terang Suyono.

Tarif retribusi yang ada telah ditetapkan pada 2011. Sehingga perlu penyesuaian, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Sehingga dapat meningkatkan PAD tanpa menimbulkan banyak gejolak di masyarakat.

“Retribusi ini kan kita memaksimalkan perda-perda yang sudah ada. Cuma, karena perkembangan zaman menjadi berubah, sehingga tiap tahun bisa dinaikkan. Awal saya menjadi anggota dewan itu pendapatan dari retribusi Rp 18 miliar. Sekarang sudah hampir Rp 300 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Nur Faizin menjelaskan, setelah disetujui bersama, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, agar mendapatkan evaluasi. “Hasil evaluasi dari gubernur akan segera ditindaklanjuti bersama, agar raperda tersebut bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya. (yan/wan/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya