RADARSEMARANG.COM, Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan terima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pertama, soal Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Kedua, tentang penambahan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penyampaian dua Raperda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna Selasa (2/11). Langsung oleh Bupati-Wakil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq-Riswadi kepada DPRD yang dipimpin Hindun didampingi Sumar Rosul dan Mas’udah.
Fadia menyampaikan, penyusunan RPJMD Kabupaten Pekalongan telah melalui proses penjaringan aspirasi, masukan, dan saran. Termasuk melalui konsultasi dengan Pemprov Jateng. “RPJMD ini merupakan yang terakhir dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2025,” ucapnya.
Ia menambahkan, RPJMD tersebut tak terlepas dari visi-misi kepemimpinannya lima tahun ke depan. Tiga program yang menjadi prioritas yakni sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. “Secara khusus, kami harapkan RPJMD ini juga mampu merespons dampak pandemi covid-19. Agar kondisi sosial dan ekonomi segera membaik,” paparnya.
Sementara raperda kedua yang disampaikan, lanjut Fadia, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada BUMD. Dalam raperda tersebut, Pemkab Pekalongan akan menambah modal untuk pendirian Perusahaan Umum Daerah “Kajen Berkah Investama”.
Selain itu, Perumda Air Minum Tirta Kajen juga akan mendapat tambahan penyertaan modal. “Itu sudah sesuai hasil kajian. Dua BUMD itu layak mendapat tambahan penyertaan modal. Ini juga demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun mengatakan, proses disahkannya dua raperda tersebut masih harus melalui beberapa tahapan. Setelah ini, kata dia, dua raperda itu akan mendapat tanggapan atau pandangan dari fraksi-fraksi. “Kapan waktunya, nanti kami upayakan secepatnya,” tandasnya. (adv/nra/ton)