26.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Harapkan Raperda Pilkades Hasilkan Pemimpin Berkualitas

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) yang merupakan inisiatif DPRD Batang, diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Wakil Bupati Batang Suyono mewakili bupati menyampaikan, peraturan daerah tersebut nantinya bakal menjadi patokan teknis yang mempunyai payung hukum terkait pelaksanaan Pilkades.

“Kami mengapresiasi dan menyambut positif penyusunan Raperda Pilkades. Adanya raperda Inisiatif DPRD itu, diharapkan bisa menghasilkan kades yang berkualitas. Mampu memimpin dan mengayomi masyarakat, serta memberikan kemakmuran kades,” ujar Suyono dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian bupati terkait raperda inisiatif DPRD Kamis (21/10).

Rapat paripurna itu dihadiri 29 anggota dewan dan para kepala OPD. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Nur Untung Slamet. Sebelumnya dijelaskan, Raperda Pilkades mengatur bahwa jabatan kakdes dipilih melalui pemungutan suara langsung. Sebelum pelaksanaan, peserta harus lulus ujian tahap awal dari pemkab.

Selanjutnya, kades menjadi aparat pemerintah yang paling bawah. Sehingga menjadi ujung tombak satuan pemerintahan terbawah. Aturan itu perlu dibuat mengingat ditetapkannya Undang-Undang hingga Permendagri pada 2014.

“Kades sangat menentukan dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Karenanya, kades harus memenuhi persyaratan yang ditentukan,” imbuh Suyono.

Sebagai upaya mewujudkan keberhasilan tersebut, perlu diatur mulai dari pemilihan kades, pengangkatan, pelantikan dan wewenang, tugas dan kewajiban, serta pemberhentian kades. Hal itu karena kades merupakan sarana untuk mengembangkan demokrasi di tingkat bawah.

Selain Raperda Pilkades, ada lima raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang perubahan kedua atas perda Nomor 21 tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Seluruh Raperda Inisiatif DPRD itu, mendapatkan apresiasi dan sambutan positif oleh bupati.

“Oleh sebab itu, dalam proses penyusunan raperda perlu dilakukan sesuai tahapan, serta melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat dalam bentuk sosialisasi,” tandasnya. (yan/wan/zal)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya