31.8 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

DPRD Kabupaten Batang Ajukan Lima Raperda Inisiatif

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – DPRD Kabupaten Batang ajukan lima Raperda Inisiatif tahun 2021. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD bersama Pemkab Batang Senin (4/10/2021). Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Batang Suyono.

“Lima Raperda ini sudah masuk dalam Propemperda 2021, dan merupakan usulan dari masing-masing alat kelengkapan DPRD, yaitu Komisi A, B, C, D, dan Bapemperda,” ujar Benny Abidin, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Batang dalam penyampaian nota Raperda Inisiatif 2021 Senin (4/10/2021).

Lima Raperda Inisiatif itu adalah Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 21 tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ia menjelaskan, usulan tersebut telah dikaji hingga disepakati dan ditetapkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD. “Proses pembahasan ini baru tahap pembicaraan tingkat satu. Adapun pengambilan keputusan untuk mendapatkan persetujuan bersama dilakukan pada tahap pembicaraan tingkat dua, setelah dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Bupati, atau pejabat yang mewakili,” terangnya.

Beberapa Raperda Inisiatif DPRD dijelaskan, pada Raperda tentang pemilihan kepala desa, DPRD memandang perlu menginisiasi terbentuknya Perda tersebut. Mengingat adanya perubahan dengan ditetapkannya undang-undang hingga Permendagri pada tahun 2014.

Jabatan kepala desa diperebutkan melalui pemungutan suara langsung dengan terlebih dahulu lulus ujian tahap awal dari Pemkab. Selanjutnya, kepala desa menjadi aparat pemerintah yang paling bawah. Sehingga menjadi ujung tombak satuan pemerintahan terbawah.

Sementara, perda yang berhubungan dengan narkoba dijelaskan bahwa jumlah penyalahguna narkoba mengalami fluktuasi. Tahun 2015 hingga 2019 terdapat 202 kasus, dengan jumlah tertinggi pada 2018 yaitu 48 kasus.

“Dengan demikian Kabupaten Batang sudah saatnya waspada terhadap penqyalahgunaan narkotika, mengingat penyalahguna sudah merambah ke kaum perempuan. Karenanya perlu adanya Perda yang digunakan sebagai landasan hukum,” ucapnya.

Berikutnya, berkaitan dengan perubahan perda yang berkaitan dengan retribusi usaha. Dewan mengharapkan adanya pengoptimalan penggarapan sumber atau potensi, peningkatan pelayanan dengan penyederhanaan prosedur, serta peningkatan kualitas pengelolaan manajemen pendapatan daerah. (yan/wan/ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya