34 C
Semarang
Saturday, 21 June 2025

Antisipasi Pergeseran Masyarakat Agraris ke Industri

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – DPRD Kabupaten Batang menggodok Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2021-2041. Berdasarkan rapat kerja Pansus I, DPRD Batang memberikan saran agar pemkab mengantisipasi berbagai macam persoalan. Salah satunya pergeseran pola hidup masyarakat dari agraris menjadi industri.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Batang, Fatkhurrohman mengatakan, pembangunan industri di Kabupaten Batang harus memperhatikan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan. “Pemda harus mengantisipasi pergeseran dari masyarakat agraris menjadi masyarakat industri dengan segala macam permasalahannya,” tegasnya dalam rapat paripurna Rabu (18/8/2021).

Rapat paripurna hari itu membahas dua Raperda. Yaitu Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batang tahun 2021-2041, dan Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Fatkhurrohman menjelaskan, pembahasan Raperda Pembangunan Industri berjalan tertib dan lancar. Ada beberapa perubahan dan penambahan untuk menyempurnakan raperda.

“Pembangunan industri harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang. Jangan sampai hanya menjadi penonton, sementara yang bekerja orang luar Batang,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Batang Wihaji menjelaskan, Raperda pembangunan industri itu berisi program dan rencana aksi pembangunan industri selama 20 tahun. Meliputi strategi pembangunan, program pembangunan, dan pengembangan perwilayahan industri. Selain itu, juga pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, serta pemberdayaan industri kecil dan menengah.

“Saya setuju saran dari DPRD bahwa keberpihakan pemerintah daerah untuk merencanakan ke depan, khususnya cipta lapangan kerja. Harapannya, para pekerja adalah masyarakat lokal Batang,” harapnya.

Kearifan lokal juga akan dijaganya. Agar pengusaha kecil dan menengah bisa dilibatkan untuk men-support jalannya industri besar. Sehingga industri lokal tidak menjadi penonton.

Sementara itu, Pansus II DPRD Kabupaten Batang memberikan beberapa saran untuk perubahan Perda Nomor 8 tahun 2016. Diantaranya, pembahasan raperda itu diminta untuk segera dimohonkan fasilitasi ke gubernur Jawa Tengah. Diharapkan hasilnya dapat diterima sebelum dilaksanakan rapat paripurna untuk persetujuan bersama. (yan/wan/zal)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya