25 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Masa Transisi 2021, Pemkot Magelang Harus Berbenah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Pansus 3 DPRD Kota Magelang akhirnya menyerahkan hasil pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Magelang Akhir Tahun Anggaran 2020. Namun yang bersifat pokok saja. Sedangkan secara utuh disampaikan langsung Ketua DPRD kepada kepala daerah dalam kesempatan lain.

Ketua Pansus Iwan Soeradmoko menyimpulkan beberapa rekomendasi dihadapkan kondisi darurat kesehatan akibat pandemi Covid-19. Khususnya terhadap capaian indikator makro ekonomi, dan sosial daerah yang menurun. Para eksekutif harus berpikir keras untuk menjamin kelancaran vaksinasi Covid-19. Supaya kekebalan kelompok masyarakat atau herd immunity terbentuk. “Utamanya vaksinasi bagi kelompok rentan, pelayan publik, dan pekerja ekonomi kerakyatan, serta mengkampanyekan protokol kesehatan,” ujarnya dalam rapat paripurna, Selasa (27/4/2021).

Ia mendesak pemkot segera mengidentifikasi sektor perekonomian penyumbang produk domestik regional bruto (PDRB) yang sangat terpuruk, terpuruk, dan normal. Jika tiga segmen itu teridentifikasi dengan baik, ia yakin kebijakan pemerintah tidak meleset.

Pada tahun anggaran 2021,  pemkot bisa mengambil langkah taktis. Berupa kebijakan, baik regulasi maupun anggaran memadai. Satu, menyelamatkan sektor yang sangat terpuruk. Dua, pemulihan sektor yang terpuruk. Tiga, akselerasi sektor yang masih normal, agar perekonomian segera pulih.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini memandang, pentingnya mempertahankan kemampuan konsumsi masyarakat dengan menekan laju inflasi pada tingkat paling rendah, “Bantuan sosial diperbanyak, dan memperluas penciptaan lapangan kerja.”

Belanja APBD juga harus dipercepat. Dengan mengutamakan sumber daya dan produk lokal, agar produksi barang dan jasa masyarakat bergerak kembali.

Ia juga prihatin sektor pendidikan turut terkoyak. Apabila diperlukan, sekolah dapat memanfaatkan waktu libur untuk mengejar ketertinggalan. “Terutama bagi pelajaran yang memerlukan banyak praktik lewat tatap muka. Intinya, sekolah harus mengejar ketertinggalan itu,” tegasnya.

Dia menyoroti 33 indikator yang gagal mencapai target RPJMD 2020. Pemkot harus mengevaluasi dengan OPD terkait. Kegagalan ini bisa terjadi karena manajemen program belum baik, dan faktor lain. Ia juga mengingatkan, RKPD Kota Magelang tahun 2021 merupakan tahun akhir pelaksanaan RPJMD  tahun 2016-2021, sekaligus masa transisi dengan RPJMD yang baru, yaitu RPJMD tahun 2021-2026.

“Kami rekomendasikan, perencanaan pembangunan daerah tahun perubahan 2021 tidak terlepas dari hasil- hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya. Perencanaan pembangunan daerah harus disusun dengan berpedoman pada kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam RKP perubahan tahun 2021. Ini bentuk keselarasan antara kebijakan pusat, dan daerah,” bebernya.

Sementara terhadap realisasi keuangan daerah tahun 2020, ia merekomendasikan untuk melakukan langkah optimalisasi kas menganggur (idle cash) atas silpa tahun 2020 pada kas daerah. Dengan deposito pada bank yang secara ekonomi memberi keuntungan lebih besar.

Masih menurut Iwan, pemkot juga harus jeli dalam pengelolaan keuangan daerah. Misalnya melakukan penggalian potensi dan penetapan objek pajak baru, harus memperhatikan kondisi sosial. “Kondisi ekonomi masih kurang menguntungkan. Maka pengadaan pajak dan retribusi baru perlu dipertimbangkan secara hati-hati supaya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” pesannya.

Pemkot dipandang perlu memberikan keringanan pajak dan retribusi daerah. Menjamin kemudahan dunia usaha, dan masyarakat yang jadi obyek PAD. Dengan demikian kegiatan ekonomi diharapkan tetap berjalan.

Iwan mengerucutkan pada pembahasan arah kebijakan belanja daerah tahun perubahan 2021 direkomendasikan fokus pada pemulihan kesehatan masyarakat, reformasi pelayanan kesehatan. Normalisasi pelayanan kesehatan dan pendidikan, mempercepat pemulihan ekonomi, dan pemantapan ketahanan pangan. Penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, serta normalisasi pelayanan umum. Kemudian menempatkan standar pelayanan minimum (SPM) sebagai urusan wajib pelayanan dasar. (adv/put/lis)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya