RADARSEMARANG.COM, Semarang – Usia tidak menyurutkan semangat dalam meraih cita-citanya untuk mendapatkan gelar doktor dalam Program Studi Ilmu Hukum. Adalah Doktor Endang Sri Handayani SH, S.Pn di usianya 69 tahun, mendapat predikat kelulusan Dengan Pujian dan Indek Prestasi 3.94.
Siapa sangka, tekadnya melanjutkan pendidikan berangkat dari keprihatinan kepada anak-anaknya yang menolak melanjutkan sekolah. “Selalu ada alasan entah sibuk atau tidak punya waktu. Bahkan suami berpikiran harus dimulai dari mamanya sehingga mendaftar di program doktor di Untag Semarang,” katanya seusai ditemui dalam wisuda Untag ke-82 periode I tahun 2020/2021, Sabtu (24/4/2021).
Setelah sang ibu mendaftar di program doktoral Untag, anak-anaknya yang semula selalu beralasan, akhirnya pikiran. Mau mengikuti jejak mamanya mendaftar di S3, tidak hanya di kampus Untag, tatapi di perguruan tinggi lainnya.
Endang Sri Handayani mengaku meraih doktor seharusnya ditempuh 4 tahun, tetapi S3 ini dapat ditempuh dalam 3 tahun 6 bulan sehingga layak mendapatkan cumlaude. Untuk program S1 ditempuh di Universitas Putra Bangsa Surabaya, kemudian S2 ditempuh di Universitas Indonesia (UI). Karena suami pindah ke Semarang, akhirnya meneruskan di Undip dan S3 di Untag.
Kini Endang berencana menjadi lawyer atau pengacara. Ini selaras dengan tesisnya berjudul Problematika Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara dalam Pendaftaran Tanah.
Tesis ini berawal dari notaris yang menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sekolahnya beberapa tahun, magang di BPN dalam waktu lama. Tetapi PPAT Sementara (Camat) hanya pada saat menjabat, kalau sudah tidak menjabat tidak. “Sebenarnya camat itu bekal ilmunya tentang pertanahan dangkal, sehingga pembuatan akta tanah itu kurang bisa seperti notaris,” imbuhnya. Karena sekarang PPAT sudah banyak, sehingga untuk urusan pertanahan jauh lebih baik diserahkan kepada PPAT. Sedangkan Camat cukup menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP-nya. (hid/sct/ida)