27 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Punya Risiko Tinggi Bencana, Kapasitas BPBD Ditingkatkan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – DPRD Kabupaten Batang gelar rapat paripurna bersama Pemkab Batang Kamis (22/4/2021). Agenda tersebut membahas penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batang Akhir Tahun Anggaran 2020 dan Penetapan Perubahan Propemperda 2021.

Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusup menjelaskan, pembahasan LKPJ oleh pansus telah menghasilkan rekomendasi tentang perlunya perbaikan format dalam penyampaian LKPJ. “Hal ini dimaksudkan agar LKPJ dapat lebih mudah dibaca, sehingga pansus bisa lebih mudah memahami isi LKPJ, dengan demikian pansus lebih mudah dalam memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Selanjutnya, pada perubahan Propemperda 2021 bakal meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan mengubah ketentuan Rumah Sakit Daerah. Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan tersebut diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Batang nomor 12 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Rumah Sakit Daerah sebagai salah satu fasilitasi pelayanan kesehatan memerlukan kebijakan khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 2019, maka beberapa ketentuan tentang Rumah Sakit Daerah mengalami perubahan. “Sementara untuk penanggulangan bencana, indeks bencana di Kabupaten Batang terkategori risiko tinggi. Batang memiliki sembilan ancaman bencana dengan tingkat risiko tinggi,” timpalnya.

Hadir dalam paripurna tersebut Bupati Batang Wihaji dan Wakil Bupati Suyono. Wihaji menjelaskan, berdasarkan risiko kebencanaan di atas, penguatan BPBD dianggap penting. Selanjutnya, Pemkab perlu memenuhi kebutuhan sumberdaya dana, sarana, prasarana, dan personel. Baik dalam hal kualitas maupun kuantitasnya. Sehingga dapat berfungsi efektif dan maksimal dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. “Penguatan kelembagaan BPBD dilakukan dengan menaikkan klasifikasi atau tipe maka pembentukan dan susunan perangkat daerah terkait perlu dilakukan revisi,” ucapnya.

Berkaitan dengan saran perubahan penyusunan LKPJ, Wihaji menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba menyusunnya secara proporsional dan profesional. Menurutnya, penyusunan LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sehingga dalam menyikapinyapun harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. (yan/ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya