27 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

DPRD Wonosobo Kaji Usulan Raperda dari Eksekutif

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo menggelar rapat paripurna Senin (19/4/2021). Agendanya terkait pengajuan tujuh raperda usulan eksekutif. Dalam beberapa hari ke depan, pihak DPRD bakal mengkaji ketujuh raperda tersebut.

Ketua DPRD Wonosobo Eko Prasetyo Heru Wibowo menjelaskan, agenda rapat paripurna memang baru pada pembacaan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan pihak eksekutif. “Pembahasan akan dilakukan pada tiap komisi yang membidangi. Sebelum dimasukkan ke Propemperda dan baru ada jawaban dari pihak kita (DPRD) ke eksekutif kembali,” terangnya saat dikonfirmasi Senin (19/4/2021).

Ia menjelaskan, DPRD masih akan menilai sejauh mana kebutuhan raperda tersebut untuk daerah. Jika memang hal itu dianggap prioritas, maka tidak ada alasan bagi Dewan untuk menundanya. “Kita lihat kebutuhannya dulu seperti apa. Kalau memang sudah jelas. Baru masuk ke tahapan isi naskah yang diberikan. Apakah sudah sesuai atau belum. Jadi prosesnya sendiri masih panjang,” ungkapnya.

Namun untuk saat ini pihaknya masih belum bisa memberi penilaian atas penyampaian tujuh raperda itu. Sebab pihaknya masih harus menunggu hasil rapat yang dibahas seperti apa. “Besok kan baru akan ada pembahasan. Kita tunggu hasilnya seperti apa besok ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat datang langsung ke DPRD untuk membacakan klausul tujuh Rrperda dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan kemarin. Tujuh Raperda itu meliputi raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo, raperda Perusahaan Perseroan Daerah Global Dharma Asri, raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo, raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Menurut Afif, keujuh Rraperda yang diusulkan pihak eksekutif itu berangkat pada masalah yang tengah dihadapi masyarakat saat ini. Mulai dari masalah pendidikan sebagai kewajiban dasar bagi Pemkab untuk memenuhi kebutuhan tersebut pada masyarakat. Hingga penguatan pada sektor BUMD. “Yang muaranya kembali untuk memaksimalkan potensi PAD kita yang saat ini masih kecil. Semoga dengan usulan ini bisa diterima dan segera dibahas oleh pihak DPRD,” jelasnya. (git/ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya