RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kebijakan down payment (DP) kredit kepemilikan rumah (KPR) sebesar 0 persen, tetap harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Meski banyak kalangan menyambut baik kebijakan ini, namun keberhasilan program tersebut sangat ditentukan oleh strategi ekspansi penyaluran kredit masing-masing jasa perbankan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPR Arto Moro Semarang, Darmawan, S.Sos. Kata Darmawan, pada prinsipnya BPR Arto Moro menyambut baik kebijakan DP 0 persen untuk kredit kepemilikan rumah. “Namun, dalam melakukan proses persetujuan kredit, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko tetaplah menjadi faktor utama yang dipertimbangkan,” ujarnya.
Kebijakan DP 0 persen, lanjut Darmawan, memberi ruang kepada jasa perbankan seperti BPR Arto Moro untuk bisa lebih menggenjot penyaluran KPR. Pada 2021, misalnya, BPR Arto Moro menargetkan pertumbuhan kredit KPR sebesar 20 persen dari total pertumbuhan kredit 60 persen. “Akan tetapi, sekali lagi, prudential banking tetap menjadi prioritas utama,” terangnya.
Nah, terkait penyediaan dana pembiayaan KPR tersebut, BPR Arto Moro berencana menggandeng PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF. SMF merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan yang mengemban tugas sebagai Special Misson Vehicle. Yakni, membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Rencana kerja sama BPR Arto Moro dengan SMF meliputi penyediaan sumber dana jangka menengah/panjang untuk penyaluran KPR. Juga pembelian aset KPR, penerapan SOP KPR, peningkatan kapasitas SDM, dan kerjasama lain sesuai peraturan perundangan.
Komisaris Utama sekaligus Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Arto Moro, Dr. H. Subyakto, SH, MH, MM menyambut baik rencana kerjasama yang dilakukan direksi dengan SMF. “Rencana kerja sama dengan SMF ini merupakan sebuah kepercayaan dan kehormatan. Saya mewanti-wanti kepada direksi dan segenap jajaran untuk menjalankan kepercayaan ini secara profesional, amanah, terpercaya dan selalu menjalankan prosedur sesuai dengan SOP yang berlaku, karena tidak semua BPR mendapatkan kesempatan dan kepercayaan seperti ini,” pesan Subyakto. (*/isk)