RADARSEMARANG.COM, Magelang – Suami Tartiyem kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bukan cuma perekonomian keluarga jadi terguncang. Hak memiliki jaminan kesehatan juga hilang. Tapi beruntung anak sulungnya bekerja. Masalah ini teratasi.
“Saya diikutkan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh anak saya. Iurannya dipotong dari gaji dia,” kata pedagang ayam di pasar tradisional terbesar di Kota Magelang itu.
Ibu dua anak ini lega bisa berobat. Dua tahun lalu ia menjalani operasi miom. Anak pertamanya, Ika Yuni Trisnawati juga operasi cesar. Semua pelayanan di rumah sakit gratis. Tanpa tambahan iuran.
“Padahal saya kelas 2 lho, dan banyak yang bilang kalau pakai JKN-KIS itu biasanya ditelantarkan. Ah, enggak. Malahan pelayanan di rumah sakit benar-benar ramah, tulus, perawat yang keluar-masuk kamar juga memberikan salam, pokoknya memuaskan,” ujar warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang itu. Lantas, pengalaman ini ia bagikan kepada orang lain.
Dikonfirmasi, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Magelang Suwarto menjelaskan, besar iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD, maupun swasta, yakni 5 persen dari gaji atau upah. Empat persen dibayar oleh pemberi kerja, 1 persen dari pekerja.
Namun demikian, peserta PPU bisa menambahkan anggota keluarga. Terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besar iurannya hanya satu persen dari gaji, per orang. Iurannya dibayarkan pekerja. (put/bis/lis)