27.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Jateng di Rumah Saja, Pasar Sepi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Gerakan Jateng di Rumah Saja membuat sejumlah pasar tradisional di Kota Magelang sepi selama dua hari. Djumar, pedagang sayur di Pasar Kebonpolo Kota Magelang mengatakan, pembeli yang datang ke pasar sangat sedikit.

“Padahal to mas, pasar di sini itu sebelum ada program di rumah Alhamdulillah masih ramai. Tapi, sekarang kondisi sepi,” jelasnya saat ditemui di lapak jualannya Minggu (7/2/2021). Meskipun demikian, ia tetap bersyukur masih ada pembeli yang datang membeli sayuran. Ia mengaku omset penjualannya turun di angka 60 persen dibandingkan pada hari biasa.

Luis Lazuardi, penjual nasi sayur di Tuin Van Java mengatakan selama dua hari ini, kesulitan mencari bahan pokok, terutama tempe dan tahu. Banyak para pedagang di pasar Kota Magelang tidak nyetok tempe dan tahu. “Alasan para pedagang, karena tempat pembuatan tempe dan tahu pada libur dan tidak ada yang ngedrop,” jelasnya.

Kondisi sepi juga terlihat di Terminal Muntilan, Kabupaten Magelang.Hanya ada beberapa bus saja yang beroperasi sehingga membuat penjualan tiket mengalami penurunan. Para agen tiket pun dibatasi hanya beroperasi sampai pukul 17.00 sore.

“Sejak pagi sepi banget, adanya program Jateng di rumah saja, sangat berpengaruh. Hari (Sabtu, 6/2/2021) hanya laku dua tiket saja. Sebelumnya biasanya kami bisa menjual 5 tiket saat pandemi ini dalam sehari,” ujar Fajar Ismail, agen tiket bus di Terminal Muntilan. Banyak tiket yang dibatalkan karena adanya program dari gubernur Jateng tersebut.

Sementara itu, tim gabungan Kabupaten Magelang kembali menggelar operasi yustisi pada Minggu (8/2/2021). Operasi yustisi menyasar wilayah Kecamatan Salam, Muntilan, Ngluwar, Mungkid, dan Mertoyudan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 24 pelanggar di dua kecamatan Salam dan Muntilan. Pelanggar prokes terbanyak ditemukan di Kecamatan Salam yang merupakan wilayah perbatasan Kabupaten Sleman, Jogjakarta. Ada 17 orang serta empat pelaku usaha. Kebanyakan dari usaha jasa travel.

“Pelanggarannya terkait penggunaan masker dan SE Gubernur dan Bupati tentang Gerakan Jateng di Rumah Saja. Karena tetap melakukan mobilitas. Jadi kami beri imbauan terkait pembatasan operasional,” ujar Kasi Pembinaan dan Pengawasan Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang Bambang Setiawan. (rhy/man/rfk/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya