31 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Sudah Divaksin Tetap Wajib Patuh Prokes

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Vaksinasi menjadi harapan baru masyarakat Jawa Tengah untuk segera mengakhiri pandemi Covid-19. Pemerintah berani menjamin bahwa vaksin itu aman dan halal untuk digunakan. Para penerima vaksin tetap harus menjaga protokol kesehatan meskipun sudah divaksin.

Dalam FGD bertema “Vaksin Covid-19 Siapa Takut” yang diselenggarakan secara daring oleh RADARSEMARANG.COM dan Satgas Covid-19 Senin (1/2/2021), Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang dr Abdul Hakam menjelaskan kurang patuhnya masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan menjadi sebab masih tingginya angka persebaran Covid. Vaksinasi bukan merupakan solusi 100 persen menghentikan Covid-19 ketika masyarakat bebas meninggalkan prokes setelah vaksin ditemukan. “Padahal sebetulnya kunci dari mengakhiri pandemi adalah dengan disiplin dan tertib menjalankan prokes,” katanya.

Pihaknya mencatat dari survei yang dilakukan pada 10 persen masyarakat di tiap kelurahan yang ada di Semarang, tingkat kepatuhan masyarakat mencuci tangan hanya 75 persen, menjaga jarak 70 persen dan memakai masker justru turun kembali menjadi 68 persen dari semula 77 persen. Belum lagi kerumunan yang masih banyak terjadi dan tingkat mobilitas tinggi masyarakat membuat persebaran covid semakin meluas.

Maka dari itu pihaknya kembali menggaungkan disiplin protokol kesehatan. Meskipun vaksinasi telah dilakukan. “Bukan lagi 3M yang harus dipatuhi. Tapi 5M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi,” katanya.

Melihat ketidakpatuhan masyarakat dalam menjalani 5 M membuat Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah John Richard Latuihamallo merasa prihatin. Ia menyadari pandemi tidak akan berhasil dilalui jika tidak ada kerjasama dari seluruh masyarakat. Maka dari itu untuk membuat masyarakat jera dan tidak berani untuk melanggar prokes, pihaknya mengusulkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk memberikan pidana bagi orang yang melanggar prokes. “Kepatuhan masyarakat selalu jadi problem. Bahkan pemerintah pusat sudah kewalahan. Maka itu perlu ada sanksi pidana agar mereka takut kalau mau melanggar,” ujarnya.

Bahkan ia mengusulkan tidak hanya pidana satu tahun. Namun kalau bisa dua tahun. Sehingga ada efek jera. Selain itu pemerintah juga harus menindak tegas. Jangan hanya wacana saja namun tidak ada realisasi. Sebab masyarakat tetap tidak akan takut jika tidak ada tindakan nyata. “Jangan hanya dihukum suruh push up atau masuk ke peti mati saja. Setelahnya mereka bukan jera malah bangga,” pungkasnya.

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Jateng Wahyu Setianingsih menuturkan, persebaran ovid-19 sedikit demi sedikit bisa turun akibat PPKM. Pihaknya meminta masyarakat dapat lebih patuh menjaga protokol kesehatan. Mengingat masker tidak hanya melindungi pemakai saja. Namun juga orang lain.

Selain itu dalam kesempatan tersebut, beberapa peserta diskusi mengajukan pertanyaan seputar Covid-19. Seperti yang disampaikan Ida Noor Layla. Ia yang merupakan penyintas Covid-19 menanyakan apakah penyintas masih dapat terpapar Covid-19 kembali. Selain itu apakah seorang ibu dapat menyumbangkan plasma konvalesen bagi yang membutuhkan.

Dan menjawab hal tersebut, Wahyu menjelaskan seorang ibu yang pernah hamil tidak bisa mengikuti donor plasma. Terkait penyintas Covid-19 dapat terpapar kembali, Hakam membenarkan bahwa meski sudah terpapar, seorang penyintas masih bisa terkena covid-19 kembali. Bahkan menurutnya keluhannya akan jauh lebih berat dari paparan pertama. Bilamana pada yang pertama hanya batuk dan panas, pada paparan kedua bisa sampai merasakan sesak luar biasa dan tidak bisa tertangani dengan isolasi mandiri. Sehingga perlu ke rumah sakit. Maka dari itu pihaknya menekankan penerapan protokol kesehatan agar sebisa mungkin tidak terpapar kembali. Termasuk para penyintas dan masyarakat yang telah divaksin, tetap harus menerapkan 5M dalam kegiatan sehari-hari. (akm/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya