25.9 C
Semarang
Saturday, 21 June 2025

Dua Jam Operasi, 24 Orang Langgar Prokes

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Operasi yustisi terus ditingkatkan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid kedua. Polres Magelang Kota masih mendapati 24 orang melanggar protokol kesehatan (Prokes) di pusat Kota Magelang, Minggu (31/1/2021).

Operasi kali ini dilakukan di empat titik di pusat Kota Magelang, yakni Simpang Shoping Kota Magelang, Jalan Tentara Pelajar Kota Magelang, Jalan Pemuda Kota Magelang, dan Simpang Masjid Agung Kota Magelang.

“Selama dua jam operasi, kami menjumpai 24 orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker atau memakai masker yang tidak benar,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Magelang Kota Iptu Istohri.

Dalam setiap operasi Yusitisi, Polres Magelang Kota memilih upaya preventif dengan membagikan 50 masker kepada pengguna jalan. “Selain membagikan masker, kami juga tetap memberikan sanksi kepada para pelanggar. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan teguran tulis,” jelasnya.

Ia mengatakan teguran ini diberikan agar masyarakat paham dan sadar tentang pentingnya menaati prokes ketika berada di luar atau ruang publik bahkan ketika di rumah. “Harapan kami, mereka nantinya semakin paham dan sadar bahwa virus korona memang berbahaya, namun bisa dicegah agar tak menular. Salah satunya dengan menaati protokol kesehatan secara disiplin,” harapnya. (cr1/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya