RADARSEMARANG.COM, Magelang – Polres Magelang Kota menggelar operasi yustisi di empat titik Kota Magelang, Rabu (6/1/2021). Sejumlah pengendara sepeda motor dan pedagang terjaring operasi karena tidak memakai masker di tempat umum.
“Sebagai upaya kami meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, kami melaksanakan kegiatan operasi yustisi pada masa adaptasi kebiasaan baru,” kata Kanit Turjawali IPDA Istohri.
Istohri menambahkan operasi yustisi dilaksanakan di empat titik. Yakni di Jalan Jendral Sudirman di pasar Rejowinangun, Jalan Ikhlas, Terminal Tidar Kota Magelang dan Jalan Beringin lll kota Magelang. “Selama operasi kami berhasil menertibkan dan memberikan teguran kepada 18 orang yang tidak menggunakan masker di empat titik,” ucapnya.
“Untuk para pelanggar prokes kami beri edukasi tentang pentingnya memakai masker, serta memberikan teguran lisan dan tulisan,” jelasnya.
Ia mengatakan untuk operasi yustisi di Kota Magelang akan terus digelar agar masyarakat semakin sadar tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan. (cr1/bas)