RADARSEMARANG.COM, Demak – Pengetatan protokol kesehatan (prokes) di Makam Sunan Kalijaga Kadilangu, Kota Demak berdampak pada pembatasan peziarah. Hanya 20 orang peziarah yang diizinkan masuk ke area makam dengan dibatasi waktu 45 menit untuk tahlil dan berdoa. Setelah itu, gantian dengan peziarah lainnya.
Satgas Covid-19 dari Koramil 01 Demak, Koptu Toni K mengatakan, hanya dengan cara pembatasan itu, penyebaran korona dapat dilakukan saat pandemi ini. “Kita tidak berharap ada klaster baru. Karena itu, ada pembatasan masuk bagi peziarah,” katanya.
Seperti biasanya, paziarah juga wajib pakai masker, cuci tangan sebelum masuk kompleks makam dan jaga jarak. Tidak boleh ada kerumunan.
Menurutnya, penanganan covid tersebut juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Seperti diketahui, meski pandemi, peziarah tetap membeludak. Karena itu, pembatasan peziarah terpaksa dilakukan. Para peziarah rata rata dari luar daerah sehingga sulit untuk dilarang masuk kompleks makam. (hib/bas)