24 C
Semarang
Thursday, 19 June 2025

Pemerintah Subsidi Iuran JKN-KIS

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Khususnya bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Kebijakan ini berlaku tahun 2021.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Dyah Miryanti menyebutkan, amanah itu termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS. “Hal ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat,” kata Dyah Minggu, (3/1/2021).

Menurutnya,  pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35.000.  Seharusnya Rp 42.000. “Sisanya ditanggung pemerintah sebesar Rp 7.000,” sebutnya.

Ia harap keringanan biaya ini berdampak pada kelancaran peserta membayar iuran. Pemerintah juga telah berkomitmen menjaga keberlangsungan program JKN-KIS, serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Menurut Dyah, DJS Kesehatan yang cukup memberikan dampak meluas. Pembayaran klaim akan berjalan tertib, sesuai jatuh tempo. “Sehingga diharapan tidak akan menghambat fasililtas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS,” ucapnya. (put/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya