RADARSEMARANG.COM, Demak – Komisi D DPRD Kabupaten Demak menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Demak. Yaitu, jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Kesra, Kementerian Agama (Kemenag) dan Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI).
Rakor dipimpin Ketua Komisi D Ulin Nuha dan dihadiri anggota lainnya. Anggota Komisi D, Farodli menyampaikan, rakor tersebut untuk menindaklanjuti Perda Pendidikan yang telah diundangkan sebelumnya. Antara lain, bagaimana mewujudkan kesejahteraan guru swasta yang berada di berbagai lembaga pendidikan di Kabupaten Demak.
“Dalam perda tersebut yang menjadi perhatian serius adalah soal bagaimana honor para guru dapat direalisasikan,” ujar Farodli.
Dalam rakor tersebut, Pemkab Demak melalui Bagian Kesra siap menindaklanjuti honor guru. Kini, hal tersebut tinggal menunggu peraturan bupati (perbup). “Perbupnya kan belum turun. Tinggal ditunggu,” katanya.
Demikian pula, pihak Kemenag Demak juga siap menindaklanjuti adanya Perda Pendidikan tersebut.
Farodli menambahkan, berdasarkan keterangan pihak Kemenag Demak, data para guru yang berada di bawah naungan Kemenag didata. Yaitu, siapa saja guru yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi, impasing dan dana insentif lainnya. “Untuk guru yang sudah dapat tunjangan dari tiga kategori itu tidak dapat bantuan dari pemkab. Sebab, bisa dobel anggaran,” katanya.
Dalam rakor tersebut juga disampaikan keterangan dari pihak PGSI Demak. Pada intinya, data guru yang akan mendapatkan bantuan dari pemkab berdasarkan Perda Pendidikan tersebut telah mendekati final. PGSI masih memverifikasi mana guru yang sudah dapat dan mana yang belum dapat sertifikasi serta tunjangan lainnya.
“PGSI akan segera menyampaikan hasil verifikasinya. Jadi, masih butuh sinkronisasi data guru terkait,” imbuh Farodli.
Menurutnya, sinkronisasi data juga akan menyasar guru yang mengajar di lembaga pendidikan terkait, baik dari TPQ, Raudlatul Athfal (RA), PAUD, TK, SD, SMP, Madrasah Diniyyah (Madin), MTs dan lainnya.
“Data yang ada nanti akan diolah sedemikian rupa dan akan ditentukan seberapa banyak guru yang memperoleh honor dari pemkab. Tentu, besaran honor disesuaikan dengan kemampuan daerah,” terangnya.
Setelah ditemukan angka yang pasti, baik jumlah guru maupun besaran honor, selanjutnya akan disampaikan ke BPKPAD untuk disesuaikan.
“Teknisnya yang mengusulkan bantuan honor itu setiap sekolah. Yaitu, berapa guru yang belum dapat sertifikasi, impasing maupun insentif lainnya itu,”tandasnya.
Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan, adanya Perda Pendidikan tersebut diharapkan dapat membantu kesejahteraan guru swasta yang selama ini tingkat kesejahteraannya sangat minim. “Kita berharap, guru guru swasta ini bisa lebih sejahtera,” ujarnya.
Seperti diketahui, belanja OPD pada anggaran 2021 sebesar Rp 48 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan digunakan antara lain untuk honor PTT/GTT PAUD, SD, SMP negeri dan swasta (Rp 29 miliar). Kemudian, untuk hibah lembaga pendidikan Rp 3,8 miliar dan lainnya. (hib/zal)