RADARSEMARANG.COM, Magelang – Meski tahun ini dilanda pandemi Covid-19, DPRD Kabupaten Magelang terus berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya. Termasuk menerbitkan peraturan daerah.
Hingga November 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang berhasil menetapkan 11 peraturan daerah (perda). Hal itu dillaporkan dalam Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Magelang dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang Senin (30/11/2020).
Sebelas perda tersebut meliputi Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Retribusi Jasa Umum; Retribusi Perizinan Tertentu; Perusahaan Daerah Air Minum; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69; Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha.
Selain itu, pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Bidang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain-Lain Daerah, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Perizinan, Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bidang Pertanahan, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bidang Pendidikan, Bidang Ketertiban Umum, Bidang Pertanian dan Bidang Pariwisata; Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Magelang; dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.
“Untuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 ditetapkan di bulan Desember,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Magelang Soeharno melalui juru bicara Arif Rahmanto.
Dalam rapat kerja di ruang Komisi II DPRD tersebut dilaporkan jumlah perda yang ditetapkan pada tahun 2020 di luar komulatif terbuka sebanyak sembilan perda. Jumlah program pembentukan peraturan daerah (propemperda tahun) 2020 sebanyak 17 di luar komulatif terbuka. Sehingga propemperda tahun 2021 hanya dapat ditetapkan sebanyak 13 raperda di luar komulatif terbuka.
Berdasarkan surat Bupati Magelang perihal penyampaian propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 serta hasil rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, propemperda tahun 2021 diusulkan untuk ditetapkan sebanyak 16 rancangan peraturan daerah.
Soeharno mengatakan pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Peraturan daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah,” katanya.
Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui. Meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Proses perencanaan tersebut dilaksanakan melalui program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita-cita hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah. (adv)