RADARSEMARANG.COM, Kajen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan setujui Raperda APBD tahun anggaran 2021 menjadi perda. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan diminta memaksimalkan potensi pajak dan retibusi daerah untuk menopang pendapatan asli daerah (PAD).
Persetujuan bersama terhadap Raperda APBD 2021 Kabupaten Pekalongan itu dilaksanakan melalui rapat paripurna Kamis (26/11/2020) malam. Adapun raperda tersebut menyebutkan, pendapatan daerah tahun 2021 direncanakan Rp 2,240 triliun. Itu terdiri atas PAD sebesar Rp 479 miliar, pendapatan transfer Rp 1,672 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 88 miliar.
Dalam rapat semua fraksi menyampaikan kata akhir terhadap raperda tersebut. Fraksi-fraksi menyarankan, 2021 Pemkab Pekalongan lebih dapat menggenjot PAD. Terutama dengan cara mengoptimalkan potensi penarikan pajak dan retribusi daerah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sumar Rosul mendorong, 2021 Pemkab Pekalongan memungut pajak dan retribusi daerah dengan digital elektronik. “Ini untuk menekan kebocoran. Sehingga target PAD diraih dengan maksimal,” ungkapnya.
Ketua Fraksi PPP Mirza Kholik juga menyampaikan, Pemkab musti memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah. Terutama retribusi parkir di tepi jalan umum. “Mengingat besarnya potensi itu untuk meningkatkan PAD,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun mengatakan, dalam menjalankan Perda APBD 2020 Pemkab Pekalongan sudah sangat baik. Pihaknya berharap, pelaksanaan Perda APBD 2021 ini jauh lebih baik. “Itu semua demi Kabupaten Pekalongan lebih maju,” singkatnya.
Plt Bupati Pekalongan Arini Harimurti bersyukur persetujuan bersama APBD 2021 berjalan lancar. Ia mengatakan, semua saran, pandangan, catatan, dan kata akhir yang telah disampaikan segenap anggota dewan akan pihaknya perhatikan. “Kami akan perhatikan itu sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan langkah selanjutnya,” tutupnya. (adv/nra/lis)