RADARSEMARANG.COM – DPRD Kabupaten Demak menggelar sidang paripurna dengan agenda persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2021. Sidang dipimpin Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet didampingi Wakil Ketua Zayinul Fata, H Masykuri dan Nur Wahid. Turut hadir Wabup Joko Sutanto.
Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan, dalam Raperda APBD 2021 tersebut, difokuskan pada recovery ekonomi masyarakat dan pengadaan vaksin Covid-19. Hal itu menyesuaikan dengan upaya pemerintah pusat dalam menanggulangi persebaran virus korona yang melanda negeri ini.
“Ada dua hal yang menjadi perhatian APBD 2021 ini, yakni menggerakkan ekonomi dan pengadaan vaksin,” ujarnya.
Terkait dengan pengadaan vaksin akan dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Yakni, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Demak. Jika ada pihak ketiga yang membantu pengadaan vaksin melalui kegiatan corporate social responsibility (CSR), maka itu di luar atau terpisah dari anggaran APBD tersebut.
Selain vaksin tersebut, APBD juga berusaha untuk mensupport usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam rangka menggerakkan ekonomi usaha kecil. Selain itu, pemerintah desa juga dapat membantu dengan dana desa (DD) untuk bantuan langsung tunai.
Dalam laporan hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD bersama ketua fraksi, pimpinan komisi, Bapemperda dan pimpinan Badan Kehormatan terkait penyelarasan raperda tentang APBD Demak 2021 sebelumnya telah dibahas soal pendapatan daerah bertambah Rp 181 miliar. Kemudian, pengurangan belanja Rp 37 miliar, penambahan anggaran atau belanja kepada perangkat daerah pengampu dana alokasi khusus (DAK) fisik sejumlah Rp 115 miliar. Serta penambahan anggaran atau belanja kepada perangkat daerah pengampu DAK non fisik Rp 59 miliar.
Lainnya, berupa penambahan anggaran kegiatan pada perangkat daerah untuk secretariat daerah Rp 2,1 miliar, Dinputaru Rp 29,7 miliar, perencanaan pembangunan gedung Rp 100 juta, Dinpermades Rp 1,4 miliar, BPKPAD Rp 1,2 miliar, Dindikbud Rp 800 juta, Bappeda Litbang Rp 950 juta, DinPMPTSP Rp 750 juta, RSUD Sultan Fatah Rp 3,4 miliar, Bagian prokopim Setda Rp 25 juta, Dinas Pariwisata Rp 229 juta, BPBD Rp 498 juta, Bagian Umum Setda Rp 1 miliar, Dinkominfo Rp 600 juta, serta pergeseran anggaran dan lainnya.
“Bahwa DPRD telah menyetujui raperda APBD 2021 dan dilanjut dengan persetujuan dalam paripurna ini,” ujar Slamet.
Dia menambahkan, pemerintah daerah diharapkan dapat memprioritaskan program kegiatan yang mendukung tercapainya target yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Demak 2016-2021. Sebab, tahun 2021 sebagai tahun terakhir RPJMD.
“Kegiatan atau program yang sudah direncanakan pemerintah daerah bisa dilaksanakan secara konsisten. Bila ada kendala teknis maupun perubahan regulasi disepakati lagi dengan DPRD,” katanya.
Ketua DPRD juga menyampaikan, Dinas Kelautan harus mampu meningkatkan jumlah produksi perikanan maupun hasil tangkap mengingat pemda sudah banyak memberikan bantuan peremajaan mesin.
Dinas Pendidikan juga harus melaksanakan simulasi dan meninjau kembali rencana pembelajaran tatap muka pada jenjang pendidikan PAUD/TK/SD/Kelompok Bermain. Dinas Pendidikan juga melakukan pendataan guru yang akan pensiun pada 2021. “Dinas Kesehatan juga harus melakukan refocusing anggaran untuk pengadaan vaksin Covid-19 dan menyediakan tenaga vaksinator,” katanya.
Bupati Demak HM Natsir dalam paripurna menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 222 disebutkan bahwa pemda wajib menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi.
Meliputi, penyusunan program dan kegiatan dari rencana kerja pemerintah daerah, penyusunan rencana kerja SKPD serta penyusunan anggaran dan pengelolaan pendapatan daerah.“Karena itu, pada 2021 wajib gunakan aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang terpusat di bawah kendali Kemendagri,” ujarnya. (hib/zal)