28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Manfaatkan KUR Super Mikro Bank Jateng

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kuota Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil di Bank Jateng sebanyak   Rp 2 triliun pada tahun 2020 telah tersalurkan. Namun masih ada dua fasilitas KUR yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Jawa Tengah.

Diantara fasilitas sisa dimanfaatkan yaitu KUR Mikro sebesar Rp 50 miliar dan KUR Super Mikro sebesar Rp 23,5 miliar per 15 November 2020, karena tahun 2020 Bank Jateng mendapatkan fasilitas kuota KUR sebesar Rp 2,325 triliun.

Menurut Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, sektor terbanyak dalam pemberian kredit KUR adalah perdagangan sebesar 64,32  persen, industri pengola-han 10,052  persen, pertanian, perkebunan dan kehuta-nan 8,55 persen, perikanan 1,23  persen, jasa lainnya 8,94  persen, serta sisanya menyebar ke sektor lain.

“Dampak Covid 19, pemerintah membuat program PEN yang bertujuan melindungi, memperta-hankan dan meningkat-kan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19. Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat ‘memperpanjang nafas’ UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekono-mian Indonesia,” terangnya.

Untuk UMKM program yang dijalankan pemerintah adalah subsidi bunga Rp 34,15 triliun. Insentif pajak (PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP) Rp 28,06 triliun, penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM Rp 6 triliun.

KUR Super Mikro

Dari berbagai program yang ditawarkan pemerintah untuk UMKM, menurut Supriyatno, ada KUR Super Mikro, dengan fitur-fitur yang sangat memudahkan bagi debiturnya. Debitur yang diprioritaskan adalah para pekerja ter-PHK yang memiliki usaha produktif dan ibu rumah tangga yang juga memiliki usaha produktif.

Adapun ketentuan KUR Supermikro adalah suku bunga sebesar 0 persen sampai 31 Desember 2020, dengan diberikan tambahan subsidi bunga KUR 6 persen dari bunga KUR-nya 6  persen dan tanpa subsidi setelah 31 Desember 2020.

Maksimum kreditnya adalah sebesar Rp10 juta. Tidak diperlukan agunan tambahan. Jangka waktu kredit modal kerja (KMK), paling lama tiga tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi empat tahun. Untuk kredit investasi (KI), paling lama lima tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi tujuh tahun.

Sedangkan, persyaratan penerima mikro yaitu usaha mikro. Bagi yang terdampak PHK dan ibu yang mempunyai usaha mikro kecil dengan syarat usaha berjalan minimal tiga bulan. Boleh kurang tiga bulan dengan syarat mengikuti program pendampingan (formal atau informal), tergabung dalam suatu kelompok usaha, memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha. Lalu belum pernah menerima KUR.

Diharapkan masya-rakat Jawa tengah yang memenuhi syarat keten-tuan bisa segera meman-faatkan fasilitas kredit KUR Supermikro di Bank Jateng dengan menghubungi Cabang/Capem Bank Jateng terdekat. (tri/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya