RADARSEMARANG.COM, Kendal – KPU Kendal mulai melakukan rapid test kepada semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tes ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat akan Covid-19.
Ketua KPU Kendal mengatakan total ada sebanyak 15.694 orang anggota KPPS yang akan dilakukan rapid test. Jumlah KPPS tersebut akan ditempatkan di 2.245 TPS se-kabupaten Kendal. “Saat ini masih proses, jadi belum ketahuan hasilnya. Jadi masih terus pemeriksaan,” katanya, kemarin.
Pemeriksaan atau rapid test dilakukan hingga 25 November mendatang. Uji sampel darah dilaksanakan di setiap kecamatan. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan massa. “Tes dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan,” tuturnya.
Dijelaskannya, jika dalam tes uji sampel darah ada yang reaktif, maka akan ditindak lanjuti dengan tes swab alias pengambilan sampel lendir tenggorokan. Yakni untuk memastikan apakah reaktif karena Covid-19 atau penyebab lain.
“Jika hasil tes swab negatif, maka tidak dilakukan karantina. Tapi jika hasil swab positif, maka wajib karantina selama 14 hari. Setelah 14, bisa aktivitas menjalankan tugasnya sebagai KPPS pada 9 Desember mendatang,” tambahnya.
Salah satu KPPS, Umar Faruk mengaku jika tes juga untuk menjamin kepada warga yang akan melakukan pemungutan suara. “Sehingga tidak ada rasa khawatir mereka akan tertular Covid-19,” katanya. (bud/bas)