RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Mulai hari ini, Senin, 16 November, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kota Pekalongan resmi dibuka. UKK Imigrasi Kota Pekalongan siap melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen paspor.
Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz SE mengaku bersyukur UKK bisa buka dan melayani warganya. “Alhamdulillah UKK Imigrasi besok sudah mulai buka, setelah disetujui oleh Menkumham,” ucapnya Minggu (15/11/2020).
Saelany mengungkapkan, UKK Imigrasi ini merupakan kepanjangan tangan Kantor Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang. Dibuka dengan tujuan agar masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya dimudahkan dalam mengurus dokumen keimigrasian. “Warga Pekalongan dan sekitarnya kini tidak perlu jauh-jauh ke Pemalang untuk urusan keimigrasian,” tutur Saelany.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan Drs Supriono MM menjelaskan, UKK tersebut berada di Jalan Majapahit Nomor 2 eks Gedung Wanita Kota Pekalongan. Sebenarnya akan diresmikan bertepatan dengan Hari Jadi Kota Pekalongan pada awal April 2020 lalu. Namun karena ada kendala dan ada pandemi Covid-19, maka diundur. “Kami sudah siapkan fasilitas baik fisik maupun SDM sudah lama, dan siap bekerja,” ujarnya.
Secara infrastruktur, baik tempat gedung, ruang layanan, ruang penunjang dan berbagai fasilitas lain yang sudah disiapkan dengan baik. Bahkan Pemkot sudah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) sejak April lalu.
DPMPTSP telah menyeleksi sesuai kualifikasi yang dibutuhkan. Pegawai telah dilatih sejak Februari. Mereka terdiri atas 2 ASN, 3 non ASN yang sudah direkrut pada akhir tahun 2019 lalu melalui seleksi online, dan 3 tenaga keamanan.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor di UKK Imigrasi Kota Pekalongan, disarankan untuk mendaftarkan diri dulu melalui WA di nomor 08112622121. Dengan mengetik ANTRIANPASPOR#UKKPEKALONGAN#NIK#NAMA. Karena saat ini masih pandemi, maka layanan dibatasi sehari hanya 15 orang saja. Booking layanan dimulai pukul 00.01 dini hari sampai pukul 14.00 WIB di hari yang sama. “Semoga layanan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat kota Pekalongan,” tandasnya. (han/hum/ton/bas)