26.4 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Tak Bermasker Kena Sanksi Push Up

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal — Jajaran Polsek Gemuh terus menggencarkan sosialisasi 3M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak untuk memasuki era kehidupan baru di masa pandemi Covid-19 ini.

Selain aktif sosialisasi, pihak Polsek juga melalukan operasi yustisi. Sasarannya warga pengguna di Jalan Gemuh-Ringinarum yang tidak mengenakan masker. Mereka diberikan sanksi sosial hingga hukuan fisik untuk push up.

Dalam operasi yustisi tersebut ada seorang yang terjaring lantaran tak mengenakan masker. Pelajar tersebut diberikan sanksi untuk menghafal Pancasila. Tapi berkali-kali melafalkan, pelajar ini tidak bisa mengucapkan dengan benar.

Akhirnya petugas memberikan sanksi hukuman push up sebagai gantinya. “Hukuman tidak memberatkan, tujuannya juga untuk kebaikan dan kesehatan. Setelah push up, kami berikan masker agar selalu dikenakan saat bepergian,” kata Kapolsek Gemuh AKP Abdullah Umar.

Mereka yang terjaring, setelah menjalani sanksi sosial kemudian diberi pengarahan dan pembinaan untuk tetap mematuhi 3M. “Kami juga meminta warga untuk sadar menggunakan masker,” tandasnya. (bud/ton/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya