RADARSEMARANG.COM, Magelang – Direktorat Fasilitasi Kekayaan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggelar sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Program kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) ini berlangsung di Hotel Atria Magelang Kamis (12/11/2020).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangun kesadaran dan apresiasi publik terkait hak kekayaan intelektual (KI). Selain itu juga tentang optimalisasi manfaat ekonomi pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif sebagai pemegang hak kekayaan intelektual. Bentuk kegiatannya berupa sosialisasi pengertian KI, pentingnya mendaftarkan KI, manfaat mendaftarkan KI, dan fasilitasi pendaftaran KI.
Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenapekraf/Baparekraf Robinson Sinaga mengatakan, hak kekayaan intelektual menjadi perlindungan hukum dan jaminan hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonmi kreatif. Bahkan, dengan mengikuti kegiatan ini mereka difasilitasi dalam biaya pendaftaran sebesar Rp1,8 juta dan dipandu sampai sertifikan keluar. KI yang difasilitasi untuk didaftarkan dalam kegiatan ini, yaitu hak cipta, merek, dan desai industri.
Kepala Bapedda dan Litbangda Kabupaten Magelang Sugiono berharap program ini mampu membuat sektor pariwisata dan industri kecil menengah melahirkan industri pariwisata yang kreatif. “Atau misalnya pariwisata dan pertanian diharapkan melahirkan agrowisata,” ujarnya. (cr3/bis/ton/bas)