32 C
Semarang
Thursday, 8 May 2025

DPRD Kabupaten Pekalongan Terima Raperda APBD 2021

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan telah menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2021. Penyampaian Raperda APBD dilakukan dalam Rapat Paripurna Senin (9/11/2020). Sebelumnya, DPRD bersama Pemkab Pekalongan telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Senin (2/11/2020) lalu.

Plt Bupati Pekalongan Arini Harimurti menyampaikan, penyusunan Raperda tersebut berpedoman pada regulasi terkini. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menambahkan, RAPBD tahun 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya baik dari sisi struktur anggaran maupun klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur. “Struktur anggaran pada APBD sebelumnya terdiri atas PAD, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Sedangkan RAPBD tahun anggaran 2021 terdiri atas PAD, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah,” katanya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk belanja daerah pada APBD sebelumnya dikelompokkan ke dalam dua kelompok. Yakni Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. “Untuk RAPBD tahun 2021 dikelompokkan ke dalam Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 2,225 triliun. Atau naik 2,77 persen dari tahun sebelumnya setelah perubahan. Sementara itu, belanja daerah tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 2,242 triliun. Atau turun 1,43 persen dari tahun sebelumnya setelah perubahan. “Dari komposisi pendapatan daerah dan belanja daerah itu, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp 16,15 miliar,” ungkapnya.

Arini melanjutkan, penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah (Silpa) tahun sebelumnya diperkirakan sebesar Rp 23,150 miliar. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp 7 miliar. “Sehingga secara riil defisit sebesar Rp 0,0 atau nol rupiah,” tuturnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun mengatakan, persetujuan Raperda tentang APBD 2021 itu akan dilaksanakan paling lambat akhir bulan November 2020. “Rencananya rapat paripurna persetujuan Raperda tersebut akan dilaksanakan pada Kamis 26 November 2020,” jelasnya. (adv/nra/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya