RADARSEMARANG.COM, Kendal – Satpol PP Kendal mencatat total denda yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan (prokes) mencapai Rp 89 juta. Total pelanggar dari operasi yustisi mencapai 1.700 kasus lebih. Rata-rata pelanggar tidak mengenakan masker didenda sebesar Rp 50 ribu.
Uang denda tersebut terkumpul dari Operasi Yustisi yang dilakukannya bersama Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Prokes Kendal. Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, penerapan denda dinilai cukup efektif untuk membuat warga mematuhi protokol kesehatan. Terutama untuk membangun kesadaran mengenakan masker secara benar.
Menurut Toni, tren kesadaran warga untuk mengenakan masker di Kendal cukup meningkat. Hal itu terlihat dari jumlah warga yang terjaring dalam operasi yustisi cenderung menurun pelanggarnya. “Awal-awal operasi yustisi dengan denda sanksi sosial itu rata-rata setiap operasi jumlahnya mencapai 150 orang. Kini semakin sedikit jumlah pelanggarnya. Yakni kisaran 40-50 orang saja,” tuturnya.
Ia mengaku meski sudah turun, tapi jumlah tersebut menurutnya masih cukup tinggi. Makanya ia akan tegas menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Kendal nomor 67 tahun 2020. Yakni dengan sanksi maksimal kepada para pelanggar yang tercatat lebih dari sekali terjaring. Sanksi maksimal sebesar Rp 200 ribu.
Satpol PP diakuinya terus menggiatkan operasi masker. Di sela operasi, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker diberikan pembinaan agar selalu mengenakan menerapkan 3M. Yakni mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air mengalir.
Salah satu warga yang terjaring operasi yustisi, Siti Yulaikah warga Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Kota Kendal mengaku sudah dua kali terjaring. Saat ditanya petugas, dirinya mengaku lupa membawa masker. “Karena malam saya pikir tidak usah mengenakan masker. Eh ternyata malah ada razia dan saya kembali terjaring,” ujar Siti.
Diakuinya jika temannya yang berboncengan dengannya sudah memberitahu, namun tidak diindahkannya. Akibatnya Siti kembali terkena denda Rp 50 ribu. Oleh petugas, sebenarnya denda akan ditingkatkan maksimal. Tapi Siti meminta keringanan, akhirnya tetap dikenai denda yang sama dengan sebelumnya.
Warga lainnya, Sri Wahyuni warga Desa Lebo, Kecamatan Gringsing, Batang mengaku malu terjaring razia masker. Baginya, uang denda tidak masalah. Namun justru malunya itu yang menjadi beban. “Saat berangkat dari rumah, saya sudah diingatkan teman-teman saya untuk memakai masker. Saat sampai Alun-Alun Kendal, ternyata ada operasi betulan dan terjaring,” akunya. (bud/ida/bas)