26.8 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Ubah Perda Pendirian Swalayan, Jarak Minimarket dengan Pasar Diperpendek

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – DPRD Kabupaten Batang sedang menggodok perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Perda berisi perlindungan, pembinaan pasar rakyat dan penataan toko swalayan di Kabupaten Batang. Perubahannya, jarak minimarket dengan pasar rakyat diperpendek.

Semula, jarak antara pasar rakyat dengan supermarket, department store, hypermarket, dan minimarket minimal 1.000 meter. Pada perubahan perda itu diatur jaraknya menjadi minimal 500 meter. Serta jarak lokasi pendirian antarminimarket paling dekat 300 meter. Aturan itu dikecualikan untuk pengembangan usaha toko eceran yang telah beroperasi minimal tiga tahun.

Mengenai perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014, fraksi-fraksi meminta ada batasan jumlah maksimal toko swalayan di satu kecamatan. Hal itu demi melindungi eksistensi pedagang kecil. Pandangan fraksi disampaikan pada rapat paripurna hari Selasa (3/11/2020). Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Batang Suyono.

“Rapat paripurna berjalan singkat, pandangan umum gabungan fraksi-fraksi langsung diserahkan pada pimpinan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Nur Untung Slamet.

Aturan jarak pendirian supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir dengan pasar rakyat dikecualikan. Bisa lebih dekat dari ketentuan minimal 500 meter di kawasan strategis. Alasannya demi kepentingan pertumbuhan ekonomi. Saat ini minimarket telah mulai menjamur di Kabupaten Batang, seperti Indomaret dan Alfamart.

Bupati Batang Wihaji menjelaskan, rancangan perubahan perda itu demi mengatur pendirian toko-toko modern. Supaya tidak mematikan usaha-usaha dari masyarakat kecil. Rancangan perubahan perda itu diserahkan ke DPRD Senin (2/11/2020).

“Itu hanya untuk memberikan jalan keluar biar nanti ada jalan solusinya ketika ada pasar-pasar modern. Intinya itu, biar tidak bertentangan dengan undang-undang. Yang paling penting kita harus berpihak pada UMKM, jangan sampai nanti pasar modern dan pasar swalayan mengganggu para pelaku-pelaku ekonomi kecil,” ucapnya. (yan/wan/lis/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya