27 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Bawaslu Wajibkan Pengawas Pilkada Rapid Test

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Bawaslu Demak melakukan rapid test bagi setiap pengawas pilkada Demak. Ini diperlukan untuk memastikan para pegawas pilkada bebas dari Covid-19.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh kemarin. “Kami lakukan rapid test kepada pengawas sebagai bentuk ikhtiar Bawaslu Kabupaten Demak agar semua sehat, tidak ada Covid-19 dalam pilkada,” katanya.

Adapun, jumlah pengawas yang melakukan rapid test baik tingkat Bawaslu kabupaten, pengawas kecamatan maupun desa ada 379 orang. Rapid test dilakukan selama tiga hari di Aula Kecamatan Demak Kota. Sedangkan, untuk rapid test bagi 2.206 pengawas yang ditugaskan di tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan pada akhir November nanti.

“Kami upayakan semua bebas Covid-19. Kami putus mata rantai Covid-19 ini. Dengan demikian, bisa mencegah klaster Covid-19 dalam pilkada Demak,” ujar Khoirul Saleh.

Setelah rapid test ini, nanti dapat diketahui yang reaktif dan tidak reaktif. “Nanti kami sampaikan hasil rapid test ini setelah selesai semua,” katanya. (hib/ida/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya