28 C
Semarang
Friday, 25 April 2025

Raperda PPLH Lebih Lengkap Atasi Problem Lingkungan Hidup di Jateng

DPRD Jateng Rancang Perda Inisiatif

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM – Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Raperda PPLH ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 5/2007.

“Bila Raperda ini bisa disahkan, maka pengaturan terkait dengan PPLH Provinsi Jateng akan lebih baik dan lebih lengkap. Mengingat dalam perda yang lama hanya diatur mengenai Pengendalian Lingkungan Hidup,” kata Ketua Komisi D DPRD Jateng Dr Ir H Alwin Basri MM M.IKom kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (28/10/2020).

Menurutnya, perda lama bisa dibilang hanya salah satu bagian dari PPLH. Sedangkan PPLH meliputi 5 bagian yaitu, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian hanya salah satu mandat dari UU 32 tahun 2009, pemeliharaan, dan pengawasan. “Perda No 5/2007 ini perlu direvisi, mengingat rentang waktu yang sangat lama ditambah problematika seputar lingkungan hidup semakin kompleks, maka perda perlu ditinjau ulang,” imbuh Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso kepada RADARSEMARANG.COM.

Perlu diketahui, perda lama juga sudah tak sesuai dengan diundangkanya Undang-Undang nomor 23 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali. Bahkan, terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Jateng sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.

Alwin Basri menjelaskan, pelaksanaan pembangunan di Provinsi Jateng telah memberikan kontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Apalagi selama ini ada beberapa persoalan krusial yang butuh penanganan cepat, seperti percepatan pembangunan di Jateng yang berpotensi meningakatkan ancaman terhadap kerusakan lingkungan. Pencemaran yang terjadi di Jateng tidak lagi dapat tertangani dengan penegakan Perda 5 tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup, seperti pencemaran sungai Bengawan Solo, dan beberapa kasus lingkungan lainnya.

“Bahkan, BNPB tahun 2020 mencatat di Jateng terdapat 854.000 jiwa terdampak kekeringan di 28 kabupaten/kota, 208 kecamatan, 1.416 desa. Kemudian, nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Jateng Masih Kurang Baik 60,93 persen, di bawah Nilai IKLH Nasional 68,2 persen,” jelasnya.

Sedangkan potensi kerusakan juga semakin besar. Alwin mencontohkan, mulai bencana alam banjir hingga kekeringan. Bahkan, semakin menurunnya kondisi lingkungan. Hal ini tercermin dari IKLH Provinsi Jateng yang masih di bawah IKLH Nasional yaitu hanya 60,93 persen. Selain itu, akan semakin besar terjadi degradasi lingkungan, akibat dampak pembangunan yang tidak teratur, yang melebihi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Termasuk pasca pengesahan Omnibus Law, memang ada beberapa materi muatan yang perlu penyesuaian. Terutama terkait dengan Izin Lingkungan. Penyelarasan Raperda ini dibutuhkan setelah pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan penetapan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksananya. Dengan demikian, target penyelesaian juga mengikuti proses penyelesaian Peraturan Pemerintah yang terkait dengan perubahan atau revisi pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH. (ida/adv/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya