30 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Kenaikan UMK Tunggu Regulasi Menteri dan Gubernur

DPRD Demak Fasilitasi Pertemuan Buruh dengan Instansi Terkait

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM – Kegiatan DPRD Kabupaten Demak dalam sepekan terakhir cukup padat. Selain menggelar rapat paripurna tentang empat raperda, juga menerima audiensi dari masyarakat. Termasuk dari kalangan buruh.

Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Demak (Gebrak) Kabupaten Demak mendatangi gedung DPRD Demak. Mereka mengadukan nasib kaum buruh. Utamanya terkait dengan upah buruh atau upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2021.

Koordinator Gebrak, Jangkar Puspito bersama perwakilan buruh di terima langsung Ketua DPRD Demak H Fahrudin Bisri Slamet dan Wakil Ketua H Masykuri. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Bambang Saptoro. Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama juga turut memantau langsung audiensi buruh tersebut.

Fahrudin Bisri mengatakan, menerima audiensi merupakan bagian dari pelayanan DPRD kepada masyarakat. Karena itu, pelayanan akan diberikan dengan sebaik-baiknya sebagaimana tugas yang diemban selaku wakil rakyat.

“Kita serap aspirasi mereka untuk dicarikan solusi, termasuk untuk kawan kawan dari pekerja ini,”katanya.

Slamet menambahkan, dewan akan memfasilitasi pertemuan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat tersebut. Termasuk dengan instansi terkait. Seperti, dengan dewan pengupahan. “Kita juga tunggu surat dari gubernur nanti seperti apa,” katanya.

Sementara itu Jangkar Puspito berharap pada 2021 nanti upah buruh harus ada kenaikan. “Untuk itu kita sampaikan kepada DPRD. Kita berharap, itu bisa tercapai,” katanya.

Menurutnya, di masa pandemi seperti ini, kesejahteraan buruh cukup terganggu. Sehingga butuh perhatian pemerintah dan pihak terkait. “Kita akan terus berjuang supaya kesejahteraan kawan-kawan buruh dapat terwujud. Pandemi ini membuat para pekerja kondisi ekonominya cukup sulit,”ujar dia.

Menanggapi harapan buruh tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bambang Saptoro mengatakan, pihaknya terus berkonsultasi dengan Pemprov Jateng. Pemprov sendiri memberikan deadline pengajuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 pada 21 November.

“Meski demikian, dengan kondisi pandemi seperti ini, ditambah adanya Undang-Undang Omnibus Law, keadaannya masih agak kacau,” kata Bambang.

Karena itu, kata Bambang, Disnaker Kabupaten Demak akan tetap menunggu regulasi dari kementerian. Sebab, hingga kini pihaknya masih belum menerima pembertahuan regulasi terkait kenaikan upah. Menurutnya, pembahasan upah belum terarah dengan baik.

“Edaran dari kementerian belum sampai kepada kita. Setahu kita, pada 2021 nanti tidak ada kenaikan upah. Apindo juga mengusulkan tidak ada kenaikan. Meski begitu, kita juga masih menunggu surat dari gubernur nanti seperti apa,” katanya.

Menurutnya, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah pekerja tetap berlaku dan tidak dicabut. Karena itu, Disnaker akan tetap mengikuti kebijakan sesuai aturan yang ada.

“Kita juga berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melihat data di lapangan kondisi ekonomi masyarakat seperti apa,” kata dia. Survei yang dilakukan BPS nanti akan ditindaklajuti dan menjadi pertimbangan dewan pengupahan. (hib/zal/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya