RADARSEMARANG.COM, Demak – Lantaran ketahuan tidak membawa masker saat berkegiatan di luar rumah, Mbah Tun, 67, warga Kota Demak diberikan sanksi untuk membaca surat Al-Fatihah oleh petugas Satpol PP dalam operasi yustisi penanganan Covid-19.
Meski dengan tergagap, akhirnya Mbah Tun bisa menuntaskan pembacaan surat Al-Fatihah tersebut. “Alhamdulillah, bisa hafal,” ujar Mbah Tun semangat.
Petugas Satpol PP Nita Ari Ulfa menuturkan, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring dalam operasi yustisi penanganan Covid-19 langsung didata untuk dicatat dalam buku induk Satpol PP. Jika ada yang tidak membawa masker, maka langsung diberikan masker. Meski demikian, tetap diberikan sanksi. Seperti, baca surat Al-Fatehah, menghafal Pancasila dan lainnya. “Ini semata-mata untuk menegakkan aturan prokes yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Nita. (hib/ida/bas)