RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Sebulan menggelar operasi yustisi disiplin penggunaan masker, tim gabungan menjaring 3.400 pelanggar. Pelanggar dijatuhi sanksi ringan mulai dari push up, membersihkan jalan, hingga sanksi edukatif mengenai wawasan kebangsaan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan Kasatpol PP Sri Budi Santoso mengungkapkan operasi yustisi secara intensif digelar setiap hari. Berpindah-pindah hingga enam titik. Menyasar sejumlah lokasi fasilitas umum yang diprediksi menjadi tempat ramai interaksi orang banyak. “Dari hasil operasi yustisi ada 3.400 pelanggar yang belum menggunakan masker,” ujar Budi Senin (26/10/2020).
Operasi tersebut digelar agar bisa mengubah perilaku masyarakat selama masa adaptasi kebiasaan baru, agar peduli dengan protokol kesehatan. Sebab kedisiplinan masyarakat dalam memakai masker menyumbang andil besar dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, tidak semata-mata ditentukan dengan upaya penindakan dan pengawasan saja. Tetapi juga upaya edukasi dan sosialisasi yang intensif pentingnya penggunaan masker agar masyarakat mau dan menaati protokol kesehatan. “Selain edukasi dan penertiban, juga butuh kesadaran dari setiap masyarakat sendiri,” tandasnya. (han/lis/bas)