RADARSEMARANG.COM, Semarang – Bawaslu Jateng mencatat, selama masa kampanye menemukan sebanyak 16 pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dalam berkampanye sejak 26 September lalu. Jumlah tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Tengah.
Pelanggaran terbanyak di Purbalingga lima kasus, Klaten empat kasus, Kabupaten Pekalongan empat kasus, Kota Pekalongan satu kasus, Demak satu kasus, dan Wonosobo satu kasus. “Ada 16 kasus pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih.
Ia menambahkan, dari 16 kasus pelanggaran protokol kesehatan, 15 kasus di antaranya karena peserta kampanye lebih dari 50 orang dan satu kasus melibatkan anak-anak di lokasi kampanye. Pihaknya mengklaim sudah melakukan penanganan. “14 kasus diberikan surat peringatan, satu kasus imbauan lisan, dan satu kasus menjadi temuan dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Berdasarkan pasal 58 Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020, metode kampanye tatap muka/pertemuan terbatas/dialog diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, membatasi jumlah peserta kampanye yang hadir paling banyak 50 orang, menjaga jarak minimal 1 meter, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker hingga menyediakan hand sanitizer. “Selain itu, tak melibatkan balita, lansia dan ibu hamil. Jika melanggar, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk membubarkan kampanye,” tegasnya.
Bawaslu Jateng mengaku selalu mengutamakan pencegahan. Misalnya jika saat ada kampanye dengan peserta sebanyak 100 orang, maka Bawaslu langsung mencegah agar kampanye tersebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan. Caranya, Bawaslu memberikan saran agar kampanye tersebut dilaksanakan dalam dua sesi. “Sehingga peserta 100 orang dibagi dua, masing-masing 50 peserta kampanye,” tambah Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Muhammad Rofiudin. (fth/ida/bas)