RADARSEMARANG.COM, Batang – Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusup memolak tandatangani nota kesepakatan dalam aksi demo mahasiswa Rabu (21/10/2020). Nota tersebut berisi tuntutan untuk menghapus dan membatalkan pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Demo diikuti sekitar 50 mahasiswa dari berbagai kampus.
Ketua DPRD enggan menandatangani permintaan pendemo. Nota tersebut berisi tiga poin krusial. Yaitu, cabut Omnibus Law, DPRD Kabupaten Batang secara kelembagaan harus menolak Omnibus Law, dan jika dalam waktu satu bulan Omnibus Law tidak dicabut, maka seluruh anggota DPRD Kabupaten Batang mengundurkan diri. “Mewakili DPRD secara kelembagaan, saya tidak bisa berpendapat secara pribadi, karena saya mewakili lembaga. Ada satu poin yang memang DPRD menolak itu. Kami tidak akan menandatangani itu karena memang di luar kewenangan kami,” ucap Yusup.
Selain itu, ia sangat mengapresiasi jalannya aksi. Demonstrasi berjalan dengan tertib dan lancar. Para mahasiswa tersebut juga terlihat menerapkan standar protokol kesehatan. Mereka peduli dengan mengenakan masker, demi mencegah penyebaran covid.
Puluhan aparat gabungan pun dikerahkan untuk mengamankan aksi. Saat menghampiri massa, Ketua DPRD langsung dikepung demonstran. Mereka membuat lingkaran mengelilinginya, kemudian aspirasi disampaikan secara bergantian oleh orator. Mahasiswa tersebut tergabung dalam Aliansi Masyarakat Batang Bergerak (AMBB).
Koordinator aksi, Muhammad Fajar Sodik menyerukan mosi tidak percaya terhadap DPR. “Keinginan kami jelas Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja ini dicabut,” tegasnya. (yan/wan/ton/bas)