RADARSEMARANG.COM, Batang – DPRD Kabupaten Batang dan Bupati Batang Wihaji menyetujui perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan penyakit menular. Saat ini raperda tersebut diperluas menjadi penanggulangan penyakit. Berkas ditandatangani dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Batang Senin (19/10/2020).
Raperda tersebut awalnya mengatur secara khusus penanganan pandemi Covid-19. Kemudian membahas penyakit menular lain yang juga berbahaya bagi masyarakat. Berdasarkan arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, raperda tersebut kini dirancang untuk penanganan penyakit secara umum.
“Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0013918 tanggal 9 Oktober 2020 kini telah disempurnakan. Surat tersebut intinya menyampaikan agar raperda disempurnakan menjadi Penanggulangan Penyakit, supaya bisa mengatur penanganan penyakit secara umum,” ucap Wihaji dalam Paripurna tersebut.
Rapat Paripurna tersebut juga membahas tentang penetapan perubahan Propemperda tahun 2020, dan tindak lanjut penyempurnaan hasil evaluasi gubernur terhadap raperda perubahan APBD tahun anggaran 2020. Selanjutnya, perubahan raperda penanggulangan penyakit menular itu dilakukan dengan beberapa tolak ukur. Seperti kesehatan diukur dari angka kesehatan, angka kesakitan, angka kecacatan, dan angka kematiaan akibat penyakit. Sehingga dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Batang yang sehat dan sejahtera, Raperda tersebut disepakati. Target utamanya untuk mencapai upaya penanggulangan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
“Perkembangan penyakit tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin. Perubahan pola penyakit dapat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mobilitas penduduk dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan,” jelasnya.
Konsentrasi penanggulangan penyakit diperlukan dilakukan dalam beberapa upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif. Salah satu bidang upaya kesehatan, masuk di dalamnya adalah perihal pemberantasan penyakit menular. Seperti yang terjadi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Cara yang dilakukan dengan menghilangkan dan mengubah berpindahan penyakit menular, sehingga tidak menimbulkan wabah.
Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusup mengharapkan, raperda penanggulangan penyakit bisa bermanfaat secara luas. Melindungi masyarakat dari berbagai macam penyakit. Terutama virus korona yang masih terus menghantui setiap orang. “Kesehatan itu tidak hanya secara fisik, melainkan juga mental, spiritual, maupun kehidupan sosial yang memungkinkan seseorang untuk hidup produktif,” ujarnya. (yan/wan/ton/bas)