RADARSEMARANG.COM – Empat raperda baru resmi diterima dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak kemarin. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Demak Zayinul Fata dan H Maskuri. Turut hadir, Wabup Joko Sutanto.
Raperda penataan pedagang kaki lima (PKL) menjadi bagian dari raperda lain yang diusulkan dalam paripurna DPRD Demak. Selain Raperda PKL, ada Raperda Penanaman Modal, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pengarusutamaan Gender. Dua raperda yang pertama adalah usulan DPRD Demak. Sedangkan, dua raperda lain usulan Bupati Demak.
Wakil Ketua DPRD Demak Zayinul Fata mengatakan, Raperda PKL sangat dibutuhkan sebagai pedoman pengaturan PKL di Kota Wali. Menurutnya, jumlah PKL di Demak sangat besar.
“Jumlah PKL luar biasa. Tiap hari dan tiap bulan terus bertambah. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah bersama DPRD membuat perda yang berpihak pada PKL,” ujar Zayin, wakil rakyat dapil Bonang Wedung di sela memimpin paripuna kemarin.
Dia menyampaikan, terkait dengan PKL tersebut, tidak hanya persoalan relokasi saja. Namun, juga mengakomodir kebutuhan termasuk stimulan bagi PKL. “Kita harapkan, setelah adanya Perda PKL ini, perhatian pemerintah pada PKL bisa lebih nyata, termasuk stimulan dari APBD,” katanya.
Itu diperlukan dalam rangka menunjang perekonomian daerah. Dia mencontohkan, saat Jokowi menjadi Wali Kota Solo, yang bersangkutan mampu merelokasi PKL di suatu tempat yang kemudian bisa disulap menjadi kawasan ekonomi terpadu.
Setelah ada perda PKL nanti, maka dalam tataran praktisnya bisa dibuat berbagai macam klaster. Misalnya, ada klaster kuliner, klaster peralatan, fashion dan lain sebagainya.
“Kita lihat bagaimana PKL ini nanti mampu memberikan sumbangsih terhadap ekonomi daerah,” katanya.
Menurutnya, jika PKL tidak segera ditata dengan pembuatan perda khusus PKL, maka tidak bisa memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Pengaturan dalam Raperda PKL itu nanti, kata dia, harus lengkap. “Tidak hanya relokasi saja, tapi bagaimana bisa memberdayakan mereka (PKL),”kata Zayinul Fata, sekretaris DPC PKB Demak ini.
Dia mengungkapkan, relokasi PKL perlu tempat khusus. Yang lebih penting adalah perhatian pemerintah terhadap PKL. “Kita harapkan, raperda ini bisa rampung bulan ini. Sebelum masuk usulan perda yang lain. Artinya, pada 2021 nanti Perda PKL ditargetkan sudah bisa operasional,” ujarnya.
Menurut Zayin, gagasan penyusunan raperda usulan DPRD Demak tersebut diprakarsai oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang berfungsi sebagai Badan Pembentukan Perda.
Wabup Joko Sutanto mengatakan, Pemkab Demak telah menyerahkan usulan raperda pengelolaan keuangan daerah dan pengarusutamaan gender ke DPRD Demak. “Kita berharap, raperda bisa segera dibahas dan bisa selesai pada waktunya,” ujar Wabup Joko. (hib/zal/bas)